Badung, (Metrobali.com)

 

Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2022, diwarnai dengan aksi ketidakhadiran anggota Fraksi Partai Golkar. Pada Rapat Paripurna Dewan, Rabu (5/4) dengan angenda pembahasan dan penetapan LKPJ Bupati Tahun 2022, tak satupun anggota Fraksi Golkar yang hadir. Tak hanya itu, Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa juga menolak menandatangani Berita Acara Rapat Paripurna Dewan terkait Penyampaian LKPJ Bupati Badung tahun 2022.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II I Made Sunarta memimpin Rapat Paripurna Dewan pembahasan dan penetapan LKPJ Bupati Tahun 2022 yang dilaksanakan secara daring. Sesuai absensi, rapat dihadiri sebanyak 18 orang anggota secara daring dan 3 orang anggota hadir secara langsung. Meski sudah memenuhi syarat korum, tapi tak satupun anggota Fraksi Golkar hadir termasuk Wakil Ketua II Wayan Suyasa.

Sebelumnya, Wakil Ketua I Wayan Suyasa juga tidak bersedia menandatangani berita acara Rapat Paripurna Dewan terkait Penyampaian LKPJ Bupati Badung tahun 2022, yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2023. Pada saat tersebut, Suyasa dan anggota Fraksi Golkar menghadiri Sidang Paripurna. Berita acara tersebut akhirnya hanya ditandatangani oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Ketua Dewan Putu Parwata dan Wakil Ketua II I Made Sunarta

Wakil Ketua I I Wayan Suyasa ketika dikonfirmasi membantah fraksinya berupaya memboikot pembahasan LKPJ Bupati tahun 2022. “Tidak ada itu, anggota tidak hadir karena banyak kegiatan adat. Kan rahinan Purnama Kedasa,”kata Suyasa. Meski fraksinya tidak hadir, pembahasan tetap bisa dilakukan karena kehadiran telah mencapai korum. Disinggung soal tidak ditandatanganinya berita acara, Suyasa mengaskan penandatanganan berita acara biasanya dilakukan pada akhir persidangan yaitu sidang hari ini. Namun demikian, politisi asal Desa Penarungan ini memberikan catatan pentingnya koordinasi antara eksekutif dan legeslatif dalam menjalankan APBD yang telah diputuskan bersama.

Secara terpisah Sekretaris Dewan Badung I Gusti Agung Made Wardika yang dikonfirmasi membenarkan, belum semua pimpinan dewan menandatangani berita acara Rapat Paripurna Dewan terkait Penyampaian LKPJ Bupati Badung tahun 2022. Pihaknya enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut. Akan tetapi pihaknya mengatakan berita acara rapat paripurna merupakan salah satu hal penting yang akan disampaikan ke pusat.

“Ada surat edaran Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 100.2.7/1548/OTDA tertanggal 10 Maret 2023, tentang Penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022. Dimana pada poin 5a, disebutkan Gubernur, Bupati/Wali Kota menyampaikan softcopy LKPJ Tahun Anggaran 2022, surat pengantar dan berita acara Rapat Paripurna penyampaian LKPJ paling lama dua hari setelah Rapat Paripurna. Materi-materi ini akan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri,”terangnya.

Ditanya mengapa Rapat Paripurna Dewan pembahasan dan penetapan LKPJ Bupati Tahun 2022 yang dilaksanakan secara daring, dijelaskannya lantaran pada hari ini (kemarin) bertepatan dengan Purnama Kedasa, dimana sebagian anggota dewan memiliki banyak acara keagamaan, sehingga sesuai petunjuk pimpinan paripurna dilaksanakan secara daring. Dari segi ketentuan aturan, menurutnya diperbolehkan. Sesuai rencana Penyampaian Rekomendasi DPRD Badung terhadap LKPJ Bupati Badung Tahun 2022, akan dilaksanakan hari ini Kamis (6/4). (RED-MB)