Total Rp 342 Miliar, Rp 50 Miliar Dibagi Merata dan Rp 42 Miliar Dibagi Proporsional
phr-2
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wabup. I Ketut Suiasa dan Ketua DPRD Badung Putu Parwata pada Rapat Tindaklanjut rencana kerjasama tentang realokasi PHR Kabupaten Badung untuk 6 Kabupaten di Bali, Kamis (5/1) di Puspem Badung.
 
Mangupura (Metrobali.com)-
Bupati Badung memastikan bantuan penyisihan Pajak Hotel dan Restauran (PHR) Kabupaten Badung akan diserahkan secara langsung kepada 6 (enam) Kabupaten di Bali. Jumlah PHR 2017 yang diserahkan sebesar Rp 342 miliar lebih. Bantuan diberikan dalam bentuk Bantuan keuangan khusus (BKK) dan pembagiannya dilakukan secara merata dan proporsional. “Dari Rp 342 miliar tersebut, kami bagi Rp 50 miliar secara merata dan sisanya lagi Rp 42 miliar kami bagi secara proporsional,”. Hal tersebut ditegaskan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wabup. I Ketut Suiasa dan Ketua DPRD Badung Putu Parwata pada Rapat Tindaklanjut rencana kerjasama tentang realokasi PHR Kabupaten Badung untuk 6 Kabupaten di Bali, Kamis (5/1) di Puspem Badung. Pembagian PHR ini dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU antara Pemkab Badung dengan 6 Kabupaten penerima. Tampak hadir pada rapat tersebut Bupati Jembrana Putu Artha, Wakil Bupati Bangli Sedana Arta beserta perwakilan dari Kabupaten Karangasem, Klungkung, Tabanan dan Buleleng yang masing-masing didampingi pejabat Bappeda. 
Bupati Giri Prasta mempunyai pemikiran bahwa pemberian PHR Badung secara langsung ke 6 Kabupaten ini untuk mewujudkan One Island Management di Bali serta terwujudnya One Stop Destination. Pembagian secara langsung ini juga telah dibenarkan dari segi aturan yuridis. Lebih lanjut dijelaskan, Aspek Yuridis yang dipakai dasar pembagian PHR ini meliputi UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU No. 23 tahun 2014 tenang Pemerintah Daerah dan Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Selain itu Pemkab Badung juga telah bersurat kepada Gubernur yang dilanjutkan dengan Bupati Badung bersama Bupati kabupaten penerima telah menghadap kepada Gubernur. Menurutnya Bapak Gubernur intinya tidak mempermasalahkan dan diminta pembagiannya secara proporsional, dimana Kabupaten yang memiliki RTM terbanyak yang diprioritaskan serta Sekda Bali diminta membuat kajian normatif. selain itu dari DPRD Badung juga telah memberikan rekomendasi, termasuk meminta legal opinion dari Kejaksaan. “Dari tahun 2009-2016 PHR Badung yang telah diserahkan sudah mencapai Rp 1,6 triliun, namun kami melihat belum termanfaatkan dengan baik. Melalui PHR langsung ke Kabupaten ini kami ingin membangun bali dengan kenyataan dan komitmen kami demi kemajuan pariwisata Bali. Kami targetkan 2 tahun kedepan, kabupaten penerima mampu menata infrastruktur dan menciptakan destinasi baru. Kami ingin bersama-sama membangun Bali dan mensejahterakan masyarakat Bali,” kata Giri Prasta.
Ditambahkan, bantuan PHR ini akan diberikan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Untuk itu, kabupaten penerima melalui Bappedanya agar segera membuat proposal rencana pembangunan yang menjadi skala prioritas. Dan diharapkan dana ini dapat dipertanggungjawabkan secara nyata serta adanya laporan pertanggungjawaban pemakaian dana kepada Bupati Badung yang akan dipertanggungjawabkan kepada DPRD Badung pada anggaran perubahan tahun 2017. “Bantuan ini dalam bentuk BKK dan akan menjadi hak dari Kabupaten dan masyarakat Kabupaten penerima, namun dalam pemanfaatnya harus ada wujud nyata demi kemajuan pariwisata bali,” tambahnya seraya memastikan hal ini tidak ada kepentingan politik dan bila dikemudian hari terjadi permasalahan hukum, itu menjadi tanggungjawab dari Pemkab Badung.
Dari rapat tersebut, secara umum para bupati yang hadir, dan perwakilan yang telah membawa mandat dari pimpinanya,sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Kabupaten Badung memberikan pembagian PHR Badung secara langsung ke 6 Kabupaten lain di Badung. Bupati Jembrana Putu Arta menyambut baik dan mengapresiasi langkah Pemkab Badung untuk memberikan pembagian PHR secara langsung. Bantuan PHR dari Badung ini akan sangat bermanfaat dalam menunjang pembangunan obyek dan infrastruktur pariwisata di Jembrana khususnya. “Kami Pemkab dan masyarakat Jembrana sangat mendukung pembagian PHR Badung secara langsung,” tambahnya.
Kepala Bappelitbangda Karangasem I Ketut Sedana Merta menegaskan, pada prinsipnya sependapat dengan yang disampaikan Bupati Jembrana. “Ibu Bupati kami secara prinsip menyambut baik keinginan Badung. “Kami telah membaca aspek yuridisnya dan memang memungkinkan dengan proses tersebut, termasuk aspek yuridis sudah ditempuh oleh Badung. Legal opinion dari Kejari Denpasar membuatnya semakin jelas,”kata Sedana Merta.
Pihaknya menganalogikan adalah sebuah keluarga, provinsi adalah orang tua, dan sembilan kabupaten bersaudara. Dari 9 itu pun pasti semua tidak mempunyai kekayaan yang sama. “Untuk itu tidak salah kita menerima bantuan dari saudara,”ujarnya. Diungkapkan berdasrkan surat pemerintah provinsi, pihaknya telah memang anggaran kurang lebih Rp 48 miliar, dan kalau kini Rp 50 miliar dari Badung akan lebih baik lagi. Kebijakan Bupati Badung bahwa ingin membangun Bali secara utuh, walaupun buka fungsi kewenangan tapi menyama braya dari sisi aspek pembangunan. 
Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Menurutnya langkah Bupati Badung ini merupakan motivator dan kerja nyata serta mengutamakan konsep menyama braya dalam membangun Bali. Melalui pembagian PHR Badung ini, salah satu rencana yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bangli yakni membangun kawasan Geo Park Batur Kaldera yang sudah diakui UNESCO. ADV-MB