Denpasar (Metrobali.com)-

Pengamat politik yang juga dosen Undiknas Denpasar Dr. Nyoman Subanda mengatakan, pemasangan baliho caleg sembarangan dinilai telah melecehkan negara. ‘’Negara sesungguhnya sudah dibeli oleh Caleg Caleg yang mimiliki uang,’’ kata Subanda, Senin (23/9) ketika dihubungi via seluler..

Penertiban baliho calog yang di luar dari aturan adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Masing-masing bupati, wali kota dan gubernur harus tegas menertibkan pemasangan baliho caleg yang menyalahi aturan.

Saat ini, kata Subanda, gubernur, bupati dan wali kota dikalahkan oleh Caleg. Kepala daerah sepertinya tunduk di bawah caleg. ‘’Ini sangat berbahaya bagi ketertiban umum,’’ katanya.

Ia mencontohkan pemasangan baliho di dekat lampu lalu lintas di kota Denpasar, dipaku di pohon-pohon. Ini tentu bukan pemandangan yang indah, tapi membuat masyarakat ngedumel menyaksikan baliho caleg tersebut.

Dia berharap aturan tentang pembatasan atribut kampanye partai politik dan calon anggota legislatif dapat meminimalkan ‘sampah’ visual Pemilu 2014.

“Yang dulu-dulu (pemilu sebelumnya) harusnya atribut kampanye sudah waktunya dibersihkan, namun masih banyak spanduk atau baliho yang tidak dilepas, seperti pada Pemilu 2009,” kata Subanda.

Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 mengenai pelaksanaan kampanye. Aturan baru itu di antaranya membatasi pemasangan spanduk dan baliho baik oleh partai maupun caleg.

Dalam pemasangan atribut kampanye, kata dia, setiap partai politik (parpol) hanya boleh memasang satu baliho di tiap desa, sementara untuk caleg juga hanya boleh memasang satu spanduk di tiap desa.

“Kalau aturan sebelumnya tiap parpol dan caleg bebas memasang berapapun jumlah atribut kampanye, sehingga dengan peraturan baru ini harapannya lebih tertib tidak terlihat atribut di mana-mana,” katanya.

Ia mengatakan, sebagai pengamat, setidaknya panwaslu bisa mengambil langkah dengan rekomendasikan ke pihak keamanan untuk menertibkan jika ada spanduk atau baliho yang pemasangannya bertentangan dengan Peraturan KPU. SUT-MB