Foto: Anggota Komisi IV DPR RI, AA Bagus Adhi Mahendra Putra, S.H.,M.H.,(Amatra) sebelum membuka Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani dan Penyuluh di Taman Surgawi Resort & Spa, Karangasem, Senin (22/3/2021).

Karangasem (Metrobali.com)-

Anggota Komisi IV DPR RI, AA Bagus Adhi Mahendra Putra, S.H.,M.H., (Amatra) mendorong persoalan lahan yang menjadi hambatan pengembangan pelestarian dan pemurnian sapi Bali di  Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU HPT) Denpasar di Jembrana agar segera terselesaikan.

Karenanya Amatra yang akrab disapa Gus Adhi ini mendorong Pemprov Bali agar segera menghibahkan lahan aset Pemprov Bali yang digunakan BPTU HPT Denpasar kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian.

Hal ini penting agar ada kepastian hukum untuk pembangunan berbagai sarana prasarana dan fasilitas pendukung program pelestarian dan pemurnian sapi Bali di  BPTU HPT Denpasar yang juga menjadi kebutuhan strategis bagi Bali dalam menjaga kelestarian dan kemurnian sapi Bali sebagai plasma nuftah asli Bali.

Demikian disampikan Gus Adhi kepada wartawan usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Petani dan Penyuluh di Karangasem yang digelar di Taman Surgawi Resort & Spa, Karangasem, Senin (22/3/2021).

Bimtek yang diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari 10 orang penyuluh pertanian dan 50 orang petani dari berbagai daerah di Karangasem diharapkan mendorong mewujudkan pertanian maju mandiri dan modern khususnya peternakan sapi Bali yang merupakan plasma nuftah asli Bali.

Gus Adhi menekankan pentingnya kepastian hukum atas status tanah yang dipegang BPTU HPT Denpasar sebagai lembaga penyelamat sapi Bali yang mampu meningkatkan populasi sapi Bali di Provinsi Bali. BPTU HPT Denpasar juga sebagai penyelamat peternakan Bali sebab bisa menghasilkan bibit sapi Bali unggul yang bisa dipelihara oleh peternak dengan harga yang relatif murah dengan kondisi dan kualitas bibit yang lebih bagus.

“Bagaimana pemerintah daerah menyerahkan aset ini kepada pemerintah pusat untuk kepastian hukum lahan dan kepastian penyelamatan sapi Bali,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup, kehutanan dan kelautan ini.

Ditegaskan status tanah BPTU HPT Denpasar ini harus jelas sebab kontrak tidak boleh. Jadi yang status lahan ini menjadi kendala besar Kementerian Pertanian melakukan pembangunan fasilitas dan sarana prasarana program pelestarian dan pemurnian sapi Bali di BPTU HPT Denpasar ini.

Kementerian Pertanian tidak akan bisa menggunakan dana APBN untuk membangun dan mengembangkan fasilitas seperti kandang sapi untuk sapi Bali yang baru beranak. “Itu baru bisa dikembangkan bila kepastian hukumnya jelas bahwa tanah itu milik pemerintah pusat,” ungkap Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini.

Sepanjang status lahan ini belum jelas dan masih menjadi aset milik pemprov Bali maka berbagai rencana dan program pembangunan untuk mendukung pelestarian dan pemurnian sapi Bali di  BPTU HPT Denpasar akan terus terkendala. Jadi tidak akan ada progres pembangunan fasilitas.

“Banyak hal yang harus kita lengkapi dalam menjadikan BPTU HPT Denpasar sebagai sarana peningkatan populasi sapi Bali, sebagai penyedia bibit unggul sapi Bali kepada masyarakat Bali. Ini penting nama sapi Bali harus kita jaga,” imbuh pria yang juga Ketua Depidar (Dewan Pimpinan Daerah) SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) Provinsi Bali ini.

Penyerahan/hibah lahan aset Pemprov Bali ini kepada pemerintah pusat menunjukkan keseriusan Pemprov Bali mendukung pelestarian dan pemurnian sapi Bali sebagai salah satu plasma nuftah asli Bali. “Jadi kalau memang Pemprov Bali serius melestarikan sapi Bali maka lahan ini segera dihibahkan ke pemerintah pusat,” tegas Gus Adhi.

Karenanya Gus Adhi mendorong Pemprov Bali bersikap bijak, satu visi misi bahwa sapi Bali harus diselamatkan dan harus disediakan tempat yang representatif untuk program pelestarian dan pemurnian sapi Bali di  BPTU HPT Denpasar. “Juga sekaligus sebagai tempat pariwisata peternakan yang maju, mandiri dan modern,” politisi Golkar asal Kerobokan, Badung ini.

Sementara itu Kepala Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU HPT) Denpasar Ir. Junaeda, M.Si.,mengakui pihaknya mengalami kendala dalam merealisasikan pembangunan berbagai sarana prasarana dan fasilitas pendukung program pelestarian dan pemurnian sapi Bali di  BPTU HPT Denpasar. Sebab status lahan tempat BPTU HPT Denpasar merupakan lahan aset Pemprov Bali yang dikelola Perusda Bali.

“Banyak kendala, kami tidak bisa mengoptimalkan tupoksi BPTU HPT Denpasar sebab persoalan status lahan ini. Banyak pembangunan tidak bisa terealisasi seperti pembangunan sarana pengolahan limbah, kendang sapi,” terang Junaeda.

Pihaknya pun berharap agar lahan tesebut bisa dihibahkan oleh Pemprov Bali kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian. “Harapannya Pemprov Bali bisa menghibahkan lahan ini kepada pemerintah pusat agar kami bisa melakukan inovasi-inovasi dalam pelestarian dan pemurnian sapi Bali,” ujarnya.

“Kalau status lahan belum jelas kita tidak bisa memasukkan anggaran APBN di pembangunan di BPTU HPT Denpasar. Jadi tidak boleh kalau kita ingin membangun kalau lahannya milik orang lain,” pungkas Junaeda. (wid)