Pelantikan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tunggu Mendagri
Denpasar (Metrobali.com)-
Pelantikan ulang Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra masih menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri Fauzi Gamawan. Hal itu dikatakan Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Bali Ketut Teneng, Selasa (7/8).
Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan belum ada kepastian soal rencana pelantikan ulang bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan wakilnya Nyoman Sutjidra. Dalam kaitan ini, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Jakarta.
“Kita belum tahu, apakah pelantikan yang dilakukan oleh Wagub (wakil gubernur) sudah cukup atau belum, nanti tergantung undang undangnya,” ujar Mangku Pastika saat bertatap muka dengan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di rumah dinas Gubernur Bali Jalan Surapati Denpasar, Senin (6/8).
Jadi dengan demikian dirinya belum bisa memastikan apakah nantinya akan ada pelantikan ulang terhadap pasangan Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra sebagai bupati dan wakil bupati Buleleng atau tidak. Semuanya itu dikembalikan kepada undang-undang yang mengatur tentang pelantikan tersebut.
“Seandainya pelantikan oleh wagub masih dianggap belum cukup ya bisa diulang,” ujar mantan Kapolda Bali ini.
Seperti diketahui pelantikan paket Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra sebagai bupati-wakil bupati Buleleng yang dilakukan oleh wakil gubernur Bali Anak Agung Puspayoga, Selasa (24/7) masih menyisakan polemik. Alasan pelantikan itu yang dilakukan saat itu adalah faktor dondusivitas di daerah Buleleng.
Padahal sebelumnya ada radiogram dari Kemendagri yang memutuskan penunjukan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka sebagai pelaksana harian Bupati Buleleng menyusul Gubernur Pastika masih menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit Mount Elisabeth di Singapura.
Paket Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra sebagai pemenang dalam pemilu kada Buleleng ini diusung PDI Perjuangan. SUR-MB
“Kita belum tahu, apakah pelantikan yang dilakukan oleh Wagub (wakil gubernur) sudah cukup atau belum, nanti tergantung undang undangnya,” ujar Mangku Pastika saat bertatap muka dengan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di rumah dinas Gubernur Bali Jalan Surapati Denpasar, Senin (6/8).
Jadi dengan demikian dirinya belum bisa memastikan apakah nantinya akan ada pelantikan ulang terhadap pasangan Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra sebagai bupati dan wakil bupati Buleleng atau tidak. Semuanya itu dikembalikan kepada undang-undang yang mengatur tentang pelantikan tersebut.
“Seandainya pelantikan oleh wagub masih dianggap belum cukup ya bisa diulang,” ujar mantan Kapolda Bali ini.
Seperti diketahui pelantikan paket Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra sebagai bupati-wakil bupati Buleleng yang dilakukan oleh wakil gubernur Bali Anak Agung Puspayoga, Selasa (24/7) masih menyisakan polemik. Alasan pelantikan itu yang dilakukan saat itu adalah faktor dondusivitas di daerah Buleleng.
Padahal sebelumnya ada radiogram dari Kemendagri yang memutuskan penunjukan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka sebagai pelaksana harian Bupati Buleleng menyusul Gubernur Pastika masih menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit Mount Elisabeth di Singapura.
Paket Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra sebagai pemenang dalam pemilu kada Buleleng ini diusung PDI Perjuangan. SUR-MB
Tinggalkan Balasan