Buleleng, (Metrobali.com)

Kendatipun sudah dilakukan sosialisasi dan razia, namun masih juga ditemukan yang melakukan pelanggaran.

Terbukti pada Jumat (06/11/2020) sekitar Pukul 09.00 Wita, Polsek Gerokgak bersama dengan team gabungan TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (proles) covid-19 di wilayah Kecamatan Gerokgak.
Hal ini dilakukan, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Dalam Operasi Yustisi, masih ditemukan warga yang mengabaikan protokol kesehatan, yaitu tidak menggunakan masker, maupun memakai masker tidak benar,” ucap tegas Kapolsek Gerokgak Made Widana seijin Kapolres Buleleng.
“Dalam operas ini, kami bersinergi dengan TNI dari Koramil Gerokgak dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak.” imbuhnya.

Iapun mengungkapkan dalam kegiatan Operasi Yustisi, ditemukan 1 orang warga terjaring razia. Ia terbukti melanggar protokol kesehatan, tidak menggunakan masker.”Pelanggar diberikan sanksi sosial berupa sanksi denda Rp. 100.000. Namun karena tidak membawa uang denda, maka diberikan surat pernyataan. Selanjutnya untuk 3 orang warga dikenakan sanksi teguran tertulis karena memakai masker tidak benar.” ungkap Kompol Widana.

Menurutnya sanksi tersebut sudah diatur oleh Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 tahun 2020 tentang sanksi Pelanggar Penerapan Protokol Kesehatan.

“Kami berharap peran serta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang baik dan benar.” tegasnya. “Operasi ini juga bertujuan ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya menjaga kesehatan untuk mematuhi protokol kesehatan,” tandas Kapolsek Widana. GS