Buleleng, (Metrobali.com)

Upaya Putu M Alias Yogi (24) melakukan aksi pencurian di Indomart, Jalan Ahmad Yani Singaraja menjadi gagal, lantaran aksinya itu terlebih dahulu diketahui melalui alarm toko berbunyi yang dapat diketahui dan dilihat dari handphone. Tak pelak, iapun diringkus dan digelandang polisi Polsek Singaraja.

Polsek Singaraja berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pencurian Putu M alias Yogi pada Jumat, (23/7/2021, sekitar Pukul 23.30 Wita di Indomaret yang ada di Jalan Ahmad Yani Singaraja, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Darma seijin Kapolres Buleleng mengatakan keberhasilan polisi menangkap pelamu pencurian di Indomart, berdasarkan laporan korban Putu Martin salah satu karyawan setempat. Dalam laporannya menyebutkan bahwa diduga adanya orang lain didalam Toko Indomart. Hal itu diketahui karena alarm toko berbunyi yang dapat diketahui dan dilihat dari handphonenya.

Atas laporan ini, dengan sigap memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja Iptu Ida Bagus Permana DP.,S.H., besama dengan Kanit I Reskrim Ipda Ketut Darbawa, S.H untuk mendatangi Toko Indomart yang ada di Jalan Ahmad Yani Singaraja. Sesampainya dilokasi kejadian, tampak terlihat suasana dalam toko gelap. Sehingga diperlukan kehati-hatian karena terduga pelaku masih ada didalam toko.

Selanjutnya, pintu depan toko dibuka oleh karyawan Indomart yang ikut mendatangi lokasi Tempat Kejadian Pencurian (TKP). Dan langkah awal yang dilakukan oleh Kanit Reskrim, yakni menyasar kepada saklar lampu. Setelah lampu menyala dan terang, dilakukan pemeriksaan dilantai bawah tempat adanya barang-barang jualan.

Dilantai bawah atau tempat barang-barang jualan, tidak ditemukan adanya orang yang mencurigakan. Kemudian pihak Kepolisian menuju kelantai atas, dan terdengar suara langkah kaki orang yang berlarian. Sedangkan suasana dilantai atas dalam keadaan gelap gulita, dan untuk masuk kelantai atas hanya satu jalan yang agak kecil. Dan kalau petugas masuk keatas dapat membahayakan, bilamana terduga pelaku melakukan perlawanan. Disamping itu juga lokasi saklar lampu yang ada dilantai atas sulit dijangkau, karena berada di bagian pojok ruangan.

Sesuai dengan prosedur penangkapan dan juga mendengar suara langkah kaki dilantai atas, selanjutnya Kanit Reskrim berucap tegas,”Atas Perintah Undang-Undang, terhadap orang yang ada didalam ruangan untuk segera keluar dengan mengangkat tangan.“

Perintah yang disampaikannya itu, dilakukan berulang-ulang kali namun tidak dihiraukan oleh orang yang ada didalam ruangan lantai atas. Sehingga, dengan langkah kehati-hatian secara perlahan -lahan, petugas pertama kali menyasar ketempat saklar lampu. Dan setelah menyala tidak terlihat adanya orang didalam ruangan, hanya terlihat jejak kaki saja. Beberapa jendela sudah dalam keadaan terbuka dan ternyata terduga pelaku sembunyi di pintu pada tangga menuju lantai dua. Mengetahui pelaku ada di balik pintu, dan saat disuruh keluar, terduga pelaku tidak mau keluar. Sehingga pintu didobrak dan pelaku terjepit, maka pelaku dapat dilumpuhkan atau diamankan polisi.

“Saat terduga pelaku diamankan dan diinterogasi mengaku bernama Putu M Alias Yogi, yang lahir pada tanggal 14 Januari 1997, beralamat di Banjar Dinas Pasek, Desa Giri mas, Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng. Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti hasil kejahatan, berupa 7 bungkus rokok marlboro warna merah, 13 bungkus Rokok Sampoerna dan kosmetik kecantikan.” jelas Kapolsek Dewa Darma.

“Disekitar toko terduga pelaku juga telah merusak terali yang mengarah ke jalan raya yang akan digunakan untuk melarikan diri.” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut dikatakan, modus operandi pelaku pada saat Indomaret masih buka, terduga pelaku pura-pura berbelanja, kemudian menyelinap kelantai atas dan bersembunyi di pintu tangga menuju lantai dua. Selanjutnya melakukan aksinya pada saat toko tutup dan para karyawan sudah pada pulang semuanya.

“Terhadap terduga pelaku Putu M Alias Yogi disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Dewa Darma. GS