Pelaku Pencurian Cengkeh dan HP Diamankan Polisi

Jembrana (Metrobali.com)- 

Dua pelaku pencurian cengkeh, Ketut Rio Negara alias Mancrut (18) dari Desa Batuagung, Kecamatan Jembranas dan Putu Kriscahyana (19) dari Kelurahan Bale Bale Agung, Kecamatan Negara diamankan di Polres Jembrana.

Pelaku mencuri cengkeh milik IB Komang Swastika yang disimpan di dalam gudang di Banjar Taman, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Oleh korban, cengkeh tersebut ditempatkan didalam karung goni.

“Kedua pelaku kami amankan menindaklanjuti laporan Ida Bagus Komang  Swastika, warga Desa Batuagung. Dalam laporannya ia mengaku kehilangan cengkeh sebanyak 31 kilogram” ujar Waka Polres Jembrana, Kompol Komang Budhiarta didampingi Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol M Didik Wiratmoko di Polres Jembrana, Senin (20/8).

Menurutnya, pelaku Mancrut ditangkap di Jalan Imam Bonjol, gang 100 Denpasar pada hari Minggu (19/8) sekitar pukul 04.00 Wita. Sedangkan pelaku Kriscahyana ditangkap di Jalan Leli 1/1, Kelurahan Bale Bale Agung.

Saat dimintai keterangan lanjutnya, kedua pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku melakukan pencurian pada hari Kamis (16/8) sekitar pukul 15.30 Wita. Cengkeh hasil curiannya kemudian dijual kepada Pak Tir dengan harga perkilonya Rp.27.500.

“Dari hasil menjual cengkeh itu pelaku mendapat uang Rp.852.500. Pelaku Kriscahyana mendapat bagian Rp.200 ribu, sisanya diambil Mancrut. Katanya uangnya habis untuk keperluan sehari-hari dan membeli baju kaos” jelas Waka Polres.

Pelaku mengambil cengkeh milik korban dengan cara masuk melalui pintu gerbang yang terbuka. Selain mengamankan pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor Honda Beat DK-6386-ZJ, 31 Kg cengkeh basah dan dua buah baju kaos. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP.

Selain mengamankan pelaku pencurian cengkeh, pihaknya juga mengamankan pelaku pencurian HP, Roi Irwan S (32) dari Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan. Pelaku diamankan pada Sabtu (18/8) sekitar pukul 13.00 Wita dipinggir jalan di Banjar Pesinggahan, Desa Medewi.

“Pelaku mencuri HP merk OPPO milik Reva A yang ditaruh diatas kasur dalam kamar mes kafe Indah. Pelaku melakukan pencurian pada hari Sabtu (23/6) sekitar pukul 19.00 Wita” ujar Waka Polres.

HP hasil curian oleh pelaku sempat digadaikan kepada temanya SZ seniai Rp.400 ribu. “Katanya uangnya digunakan membeli batu untuk pondasi bangunan. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) 3e KUHP” ujarnya.

Pewarta  : Komang Tole

Editor    : Whraspati Radha