Putu Armaya

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali  I Putu Armaya. SH

Denpasar (Metrobali.com)-

Maraknya beras oplosan beredar dan diperkirakan juga sudah mulai merambah Bali, jika benar hal tersebut sudah mulai ditemukan di Bali. Setidaknya para aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas, dan jangan main-main dengan kasus tersebut. Karena, masyarakat konsumen yang sangat dirugikan, dengan langkah tegas yaitu, dengan mengambil tindakan bagi yang melanggar,  dan tim gabungan di daerah juga harus melakukan pengawasan agar terhindar dari produk oplosan yang merugikan masyarakat, hal tersebut disampaikan, Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali  I Putu Armaya. SH, Sabtu,(22/7) di Denpasar.

“Langkah Polri dan Satgas Pangan menggrebek dan menyegel produsen beras palsu di Bekasi, layak diberikan apresiasi. Sebab tindakan PT. Indo Beras Unggul jelas sangat merugikan konsumen, dan dengan terang benderang melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (UUPK)  Plus, melanggar berbagai produk UU lainnya.sanksi pelanggaran di UUPK pidana 5 tahun denda paling banyak 2 milyar,” jelasnya.

Dilanjutkan, ada beberapa catatan dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK)  Bali,  khususnya terkait dengan, YLPK Bali mendorong agar hal ini tidak berhenti pada penggrebekan saja, tapi harus berujung pada hukuman pidana yang menjerakan pelakunya. Jangan sampai proses penegakan hukum ini berjalan anti klimaks, dengan hukuman yang ringan bagi pelakunya.

Polri harus mengkonstruksikan dengan tuntutan hukum yang berat dan berlapis, Polri juga harus mengusut tuntas pelaku mafia yang sebenarnya. Sebab pertanyaannya, darimana produsen itu mendapatkan akses beras bersubsidi? Patut diduga dengan kuat ada oknum aparat pemerintah yang terlibat, agar konsumen tidak tertipu dan mengonsumsi beras palsu tersebut semakin banyak, Kami dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, mendesak Polri, Kemendag dan Kementan agar menarik dari pasaran (recalling) merek beras yang terbukti dipalsukan itu; kalau masih beredar konsumen akan dipastikan akan tetap mengkonsumsi, Pemerintah melalui instansi terkait agar sering sidak dan memeriksa produsen beras.

Bila perlu dilakukan secara kontinyu dan meluas, termasuk untuk komoditas pangan lain seperti daging, gula, gandum, minyak goreng dan komoditas pangan lainnya. Sebab fenomenanya, banyak terjadi dugaan pelanggaran pidana pada komoditas pangan di Indonesia, dan juga dugaan pelanggaran adanya kartel harga dan monopoli. Akibat itu semua konsumen harus menebus dengan harga yang sangat mahal.ini jelas adalah sebuah pelanggaran bagi konsumen, Masyarakat jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atas produk beras tersebut, agar segera melapor kepada instansi terkait, termasuk juga kepada Lembaga konsumen.
“Kami siap untuk melakukan advokasi dan pembelaan kepada konsumen sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkas Armaya. AA-MB