Bangli (Metrobali.com)-

Bupati Bangli Made Sugianyar menyerahkan peraturan Bupati Bangli tentang tarif angkutan wisata motor  boat dan perahu dayung  di danau batur kepada para pelaku wisata di Desa Kedisan  dan Desa Terunyan. Penyerahan tarif  tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Bangli Nomor 31 Tahun 2011. Dengan dilaksanakan penyerahan peraturan tentang tarif tersebut, para pelaku wisata hususnya  para nahkoda tidak lagi membeda-bedakan tarif.

Dalam peraturan Bupati tersebut dijelaskan bawa untuk tarif angkutan wisata motor boat dengan rute dari dermaga Kedisan menuju desa Terunyan dan kuburan Terunyan PP untuk wisatawan asing sebesar Rp 451.310 sedangkan untuk wisatawan domestik sebesar Rp 433.810. Untuk tarif angkutan wisata perahu dayung dengan rute dari dermaga Desa Terunyan menuju kuburan Terunyan PP untuk wisatawan asing sebesar Rp 283.680 sedangkan untuk wisatawan domestik sebesar Rp. 268.680.

Dengan dilaksanakannya penyerahan peraturan bupati bnagli tentang  tarif tersebut juga dilaksankan penyerahan surat pernyataan bagi para pelaku wisata yang dibuat oleh para pelaku wisata di desa kedisan. Kalangan pariwisata menyatakan kesiapannya untuk memberikan pelayanan yang simpatik, aman, nyaman, tertib, dan lancar kepada wisatawan yang berkunjung ke obyek wisata desa Trunyan.

Ada 9 poin pernyataan yang ditanda tangani oleh ketua GAPASDAP Danau Batur dengan jumlah anggota 82 orang dan ketua kelompok sadar wisata manuk tunggal desa kedisan dengan jumlah anggota 61 orang.

Bupati Bangli Made Gianyar berharap kepada seluruh para pelaku wisata desa kedisan dan desa trunyan agar tetap menjaga lingkungan agar tetap bersih  dan  juga masyarakat tetap mendukung program pemerintah dalam menjaga nama baik pariwisata,  karena para wisata yang  berkunjungan mencari ketenangan.  (GAB-MB)