Denpasar (Metrobali.com)-
Yoshioka Ryusei (16) warga negara Jepang yang kedapatan memiliki ganja seberat 2,61 gram segera menjalani persidangan. Berkas Yoshioka sudah rampung dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Rabu (5/9).
Kepala Seksi Pidana Kejari Denpasar, Romulus Haholongan, mengatakan, oleh karena berkas tersangka sudah lengkap, maka dalam waktu dekat akan segera disidangkan. “berkasnya sudah lengkap. Sudah bisa disidangkan dalam waktu segera,” kata Romulus.
Romulus melanjutkan, dalam berkas itu, ABG yang masih berstatus pelajar di negaranya itu didakwa tanpa hak memiliki, membawa, menyimpan da menalahgunakan narkotika. Perbuatannya dianggap bersalah dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yoshioka terancam pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.

selain itu, ia juga dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang sama karena menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri. Remaja kelahiran kelahiran Nara, 7 September 1995 ditangkap petugas Polresta Denpasar di depan SPBU di Jl Teuku Umar Barat, (8/9).

Saat digeledah, polisi menemukan bungkusan berisi daun, biji dan batang kering ganja dengan berat 2,61 gram di saku celana kiri bagian depan.

saat diinterogasi, Yoshioka mengakui ganja itu miliknya. Ia mengunakan ganja untuk kepentingan sendiri. Dia juga mengaku membeli ganja itu seharga Rp300 ribu dari seseorang bernama Putu yang kini masih menjadi buronan polisi. BOB-MB