Jembrana (Metrobali.com)-
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jembrana memastikan pendidikan korban dan pelaku tetap berjalan.
Dari informasi korban, pelajar SD hamil 6 bulan akibat ulah pelaku, pelajar SMP, kekasih korban. Kasus dugaan asusila dibawah umur sempat viral di media sosial.
Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Dikpora Jembrana, Nyoman Koriawan mengatakan bahwa dinas telah melakukan langkah-langkah penanganan berkaitan dengan pendidikan korban dan pelaku. Mengingat korban masih duduk di bangku SD dan pelaku masih dibawah umur berstatus pelajar SMP.
“Terkait kasus hukum, itu kewenangan APH. Kami hanya menyelesaikan terkait pendidikan korban maupun pelaku” ujarnya.
Dan pihaknya memastikan, pendidikan korban maupun pelaku tetap berjalan. “Tetap jalan. Kami tidak ingin pendidikan mereka putus karena masalah ini” ujar Koriawan, Rabu (26/4/2023).
Ditegaskan Koriawan bahwa pihaknya hanya berkewajiban memastikan masalah pendidikan. Sedangkan untuk masalah hukum merupakan kewenangan kepolisian.
“Kami hanya memastikan hak pendidikan korban dan pelaku. Kami tidak ingin mereka putus sekolah” tandasnya. (Komang Tole)