Badung, (Metrobali.com)

Penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan penetapan tersangka kepada salah seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung inisial IGNW atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemanfaatan dana hibah Pemilu tahun 2020 di Kabupaten Badung.

Untuk mengungkap kasus ini, Kajari Badung Imran Yusuf mengatakan Penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 1 (satu) bulan.

“Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023,” ungkap Imran dalam keterangan persnya, Selasa (14/2/2023).

Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi.

“Pada proses penyidikan telah diperiksa 10 (sepuluh) orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020,” jelasnya.

Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Selanjutnya dari hasil penyidikan terhadap kasus ini KPU Kabupaten Badung telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Dalam 6 (enam) kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020, KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) atau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yakni tersangka IGNW.

“Namun atas 6 (enam) SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan,” tegas Imran.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Badung, pada kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA/PPK yang telah melakukan penunjukan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung.

“Ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan. Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020. Sehingga, terhadap kasus ini tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kajari Imran.

Terkait kerugian negara secara terpisah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Badung Dewa Arya Lanang Raharja menyatakan saat ini masih pada tahap penetapan tersangka.

“Untuk nilai kerugian belum kita dalami, baru sesuai perbuatan melawan hukum sesuai pasal sangkaan,” tulisnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/2/2023).

Demikian pula ketika ditanyakan pemanggilan pihak jasa event organizer dan penahanan tersangka, dia mengatakan hal itu belum dilakukan untuk saat ini.

“Belum,” tutup Dewa Lanang singkat. (RED_MB)