Denpasar (Metrobali.com)-

Bendahara pembantu Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangli I Dewa Gede Ramayana dituntut hukuman 18 bulan penjara terkait kasus korupsi gaji guru honorer dan pegawai tidak tetap.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (18/7), Jaksa Penuntut Umum Wayan Eka Widdyara menganggap terdakwa terbukti secara sah telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Terdakwa dainggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Widdyara memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada yang bersangkutan atas perbuatannya tersebut.

Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider tiga bulan penjara.

“Terdakwa juga harus menyerahkan uang pengganti sebanyak Rp63,82 juta atau subsider enam bulan penjara,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Erly Sulistyorini menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan secara tertulis atau lisan.

“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, tapi mohon waktu satu pekan,” kata Hari Purwanto selaku penasihat hukum Ramayana.