Petugas Koperindag saat siidak obat, jamu dan kosmetik berbahaya di Kecamatan Melaya, Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-

Sejumlah warung di Kecamatan Melaya, Jembrana, ternyata masih memperjualbelikan secara bebas obat dan kosmetik berbahaya bagi kesehatan manusia.

Barang yang beredarannya dilarang BBPOM ini ditemukan petugas dari Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (KOperindag) Jembrana saat menggelar sidak, Rabu (12/7).

Beberapa pedagang yang kedapatan menjual obat dan kosmetik tanpa label BBPOM ini umumnya mengaku tidak tahu jika produk yang mereka jual berbahaya bagi kesehatan.

Atas temuan tersebut sejumlah pemilik warung atas inisiatifnya sendiri menyerahkan obat dan kosmetik berbahaya tersebut kepada petugas. Diantaranya obat sakit gigi berbentuk tablet dengan merk Pak Tani, beberapa obat asam urat berbentuk tablet sepeerti Montalin, Wantong, Siang Xiang dan Kecetit serta sejumlah cream pemutif  “SP”.

Ketut YB, salah seorang pedagang mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dengan cara membeli di pasar umum.

“Barangnya saya beli di pasar umum. Tapi ada yang dititipkan oleh pedagang keliling. Saya tidak tahu kalau barangnya itu dilarang” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Koperindag Jembrana, Made Gede Budiartha mengatakan sasaran sidak terkonsentrasi pada kosmetik dan obat yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti mercuri.

“Selama tiga hari ini ada ratusan yang kami temukan. Beberapa pedagang yang kedapatan menjual kami berikan pembinaan” ujarnya.

Menurutnya beberapa pemilik warung dengan inisiatifnya sendiri ada yang menyerahkan beberapa obat dan kosmetik yang peredaranya dilarang oleh BBPOM.

“Kalau tetap membandel, sanksi terberat izin usahanya bisa kita cabut” tegasnya. MT-MB