Pelaku (tengah pakai sebo) diapit Kasat Reskrim Polrtes Jembrana (kiri) dan anggota buser polres Jembrana (kanan)

Pelaku Ahmad Ikhwan (41) asal Dusun Pangkung Dedari, Desa Melaya/MB

Jembrana (Metrobali.com)-

Seorang pedagang jam tangan keliling Ahmad Ikhwan (41) asal Dusun Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, Minggu (8/5) diamankan di Polres Jembrana.

Bapak dua anak ini kepergok saat melakukan persetubuhan dengan Ni Ketut DW (15), siswi dari salah satu SMP di Melaya asal Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.

Dari informasi, pada Sabtu (7/5) petang pelaku yang pimpinan musik karaoke “Savana Musik” sempat SMS korban dengan alasan akan membawa honor menyanyi sebesar Rp.100 ribu. Karena SMS-nya petang hari korban meng-iya-kan, namun pelaku tidak kunjung datang.

Pada Minggu (8/5) dini hari pelaku kembali menelpon korban dan mengatakan sudah berada dibelakang rumah. Korban kemudian keluar kamar dan mendapati pelaku sudah berada disamping kamar.

Saat bertemu, pelaku bukannya menyerahkan honor menyanyi, namun juga katanya ingin ngobrol dengan korban. Karena hari sudah malam pelaku dipersilahkan masuk kamar. Sambil ngobrol korban sempat diberikan dua buah permen.

Korban sempat menghisap satu permen, namun selang beberapa lama korban merasakan kepalanya pusing dan kemudian tiduran. Saat tiduran, korban menuruti semua kemauan pelaku, bahkan hingga menyetubuhinya hingga dua kali.

Aksi pelaku baru berhenti ketika kakak korban datang. Mendengar ada suara dari kamar adiknya, kakaknya kemudian mengitip kedalam kamar adiknya lewat pentilasi pintu kamar. Mendapati adiknya disetubuhi, kakaknya kemudian mendobrak pintu kamar adiknya. Bahkan pelaku sempat dipukul.

Kakak korban bersama orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Melaya. Karena tidak ada petugas PPA, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Senin (9/5) membenarkan adanya kasus persetubuhan dengan korban anak dibawah umur. Menurutnya, pelaku sudah diamankan dan dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014, perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebuah selimut batik warna coklat, satu dress warna merah dengan bawahan warna hitam, satu buah BH warna hitam, 1 CD warna hitam dan satu kondom bekas. MT-MB