Klungkung ( Metrobali.com )-
Perda Provinsi Bali soal miras sudah diundangkan. Namun hal ini tidak membuat Polisi surut untuk mengobok obok Miras di Klungkung. Kali ini Polsek Kota melakukan razia disejumblah toko atau warung yang menjual arak di Kota Semarapura. Kegiatan tersebut dilakukan Selasa (31/7) pukul 13.00 wita. Dari razia tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan liter arak. Diantaranya di sebuah warung jalan gajah mada, jalan Merak, Banjar pegetepan Gelgel, banjar Siku dan Jalan Menuh. Sementara di Jalan Gajah Mada polisi menjadikan pemilik toko tersebut Sang Ade Pujawan 42 sebagai tersangka.

Dari toko tersebut polisi mengamankan sejumblah arak diantaranya dua botol arak yang dikemas dalam botol Mineral besar dan 3 botol dalam kemasan botol mineral sedang. Sementara di jalan Merak di toko milik Nyoman Sukerni polisi juga berhasil mengamankan 4 botol arak yang dikemas dalam botol mineral besar. Sementara di banjar Siku rumah milik Nengah Sayang 57 polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 4 arak ukuran botol mineral besar, satu botol sirup, satu botol arak dalam kemasan Ber hitam, 1 botol arak dalam kemasan botol Coca Cola dan satu botol arak dalam kemasan Wisky. Sementara di Pegatepan di rumah Nengah Sudana 52 diamankan arak 3 buah botol mineral besar dan 5 buah botol mineral sedang.

Arak arak tersebut menurut Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Made Sudanta tidak punya ijin edar. Sehingga toko toko tersebut telah melanggar Perda yang mengedarkan Miras tanpa ijin. Sementara ara arak tersebut disita Polsek Klungkung untuk proses lebih lanjut, imbuh Sudanta. SUS-MB