Denpasar (Metrobali.com)-

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memprotes sikap KPUD Bali yang mengeluarkan surat edaran untuk membongkar kotak surat suara Pilgub Bali. Upaya KPUD Bali membongkar surat suara Pilgub Bali itu untuk mencari data pendukung menghadapi gugatan PDIP di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru bicara DPD PDIP Bali, Ketut Tama Tenaya menjelaskan, saat PDIP Bali ngotot membuka C1 saat rekapitulasi suara, KPUD Bali tak memperkenankan. “Tetapi ketika ini sudah menjadi sengketa, mengapa mau dibuka. Ada apa dengan KPU,” tanya Tenaya saat memberi keterangan resmi di Kantor DPD PDIP Bali, Jalan Moncong Putih, Denpasar, Rabu 29 Mei 2013.

PDIP, kata Tenaya, sangat mencurigai instruksi sebagaimana tertuang dalam surat KPUD Bali yang ditujukan kepada KPUD kabupaten/kota se-Bali.

PDIP, imbuh Tenaya, patut mempertanyakan independensi KPUD Bali. Ia juga menyebut upaya membongkar kembali kotak suara tanpa transparansi. “Buktinya saksi kami tidak diundang sama sekali. Kami pertanyakan independensi dan transparansinya,” tegas dia.

“Itu yang membuat kecurigaan kami semakin kuat. Kami semakin yakin jika pleno kemarin hitung-hitungannya tidak jelas, tidak berdasar. Kami mencurigai ada rekayasa di balik putusan (pleno) kemarin,” tambah Tenaya.

Tama Tenaya menegaskan jika partainya menyayangkan langkah dan tindakan KPUD Bali tersebut. “Kita menyayangkan KPUD Bali yang kita biayai Rp133 miliar tidak bisa mengemban amanah secara jujur dan transparan,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu.

Menurut dia, jika KPUD Bali sejak lalu mengizinkan membuka formulir C1, maka persoalan Pilgub Bali tak perlu sampai bergulir ke MK. “Jikapun dari hasil hitungan C1 kami kalah, kami legowo,” paparnya.

Tak hanya KPU, Tama juga menyoroti kinerja Panwaslu Bali yang dianggapnya juga bekerja tak independen. “Tidak ada satu bahasa. Kalau tidak boleh seharusnya dilarang semua. KKPU dan Panwas sedang mensekenariokan sesuatu. Kita mengajukan keberatan dan protes ke KPU. Surat dikirim hari ini, dan kita tembuskan ke MK,” beber dia.

Dalam surat Nomor 503/KPU Prov/016/V/2013 tertanggal 28 Mei 2013 perihal inventarisasi data, KPUD Bali menginstruksikan kepada KPUD kabupaten/kota se-Bali untuk mengumpulkan formulir C, C1, C3 folio dan plano, C3, C4, C5, C7, C8, C9, C10, C11, C12, dan C13-KWK KPU.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPUD Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa itu juga diperintahkan agar mengumpulkan formulir model D, D1, lampiran D1 folio dan plano, D2-KWK.KPU. Lalu juga harus dikumpulkan formulir DA, DA1, Lampiran DA1 dan DA2 KWK.KPU. Semua formulir dan lampirannya dijilid spiral per-kecamatan dan setiap desa diberi lembar pembatas.

Dalam surat tersebut, data-data dikirim paling lambat Kamis 30 Mei 2013, untuk menghadapi sengketa Pilgub Bali di MK yang dilayangkan kubu Puspayoga-Sukrawan (PAS). BOB-MB