Denpasar (Metrobali.com)-

Beberapa waktu lalu, politisi PDIP, Wayan Koster telah dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan itu langsung diumumkan oleh Ketua KPK Abraham Samad siang tadi. Bersama Koster, KPK juga mencekal dan menetapkan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang yang telah menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin

Menanggapi hal itu. Ketua Komisi I DPRD Bali yang juga kader PDI Perjuangan Bali Made Arjaya mengatakan, negara kita adalah negara hukum. Siapapun yang tersangkut masalah hukum, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Khusus bagi anggota DPR RI Wayan Koster , Made Arjaya minta  Wayan Koster tetap mengikuti proses hukum.

Secara resmi, PDIP Bali meminta kepada Wayan Koster untuk kooperatif terhadap penegak hukum. “Kami meminta agar dia kooperatif. Kami partai yang taat dan patuh hukum. Untuk statusnya, kami melihat perkembangan lebih jauh,” kata Sekretaris DPD PDIP Bali, Nyoman Adi Wiryatama, Jumat (3/2).

PDIP Bali sendiri, sambung Adi, belum memutuskan terkait status Wayan Koster lantaran politisi asal Kabupaten Buleleng itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Sementara ini status Koster masih dicekal, belum ditetapkan tersangka. Jika sudah ditetapkan tersangka, kami akan putuskan melalui rapat resmi,” tandas Adi.

Meski KPK mencekal Koster, namun Adi meyakini hal itu tak akan berpengaruh terhadap suara PDIP Bali. “Tak ada masalah dengan PDIP Bali. Kami tetap optimis,” imbuh Adi.

Sejauh ini, rjaya maupun Adi Wiryatama, mengatakan belum berdampak siginifikan  terhadap kesolidan PDI Perjuangan di Bali. Mereka mengatakan, PDI Perjuangan Bali akan tetap meningkatkan hubungan baik antara pengurus dan jajaran di bawah.

Dikatakan, kasus Koster ini adalah permainan politik tingkat tinggi. ”Kita tunggu saja hasil pemerisaan KPK lebih lanjut,”’ kata Made Arjaya. SUT-MB