Jakarta, (Metrobali.com)

Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Rafani Tuahuns menilai pernyataan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang mengusulkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk diberhentikan sementara tak tepat.

“Pernyataan politisi Partai Demokrat Benny K Harman jelas mengarah pada penggiringan opini publik untuk seolah keluar dari konstruksi hukum yang sedang dibangun dan dijalankan Kapolri beserta jajarannya,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Rafani menilai Kapolri Sigit telah menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dengan baik dan transparan.

“Langkah Kapolri Sigit beserta jajarannya dalam mengusut tuntas kematian Brigadir J sampai saat ini sudah tepat, bahkan sudah ada pertanda kasus ini akan selesai. Kita telah sama-sama melihat penetapan para tersangka merupakan langkah nyata Polri yang berpihak pada kebenaran,” jelas Rafani.

Ia meminta semua pihak untuk tetap fokus mendukung langkah tegas Kapolri, bukan malah harus menggiring kasus ini menjadi kepentingan politis untuk pergantian jabatan yang justru tidak tepat untuk dilakukan saat ini.

“Dalam kondisi seperti ini, justru isu politis pergantian Kapolri sangat tidak tepat. Konstruksi hukum yang sedang dijalankan haruslah bebas dari kepentingan politis seperti yang diungkapkan Benny K Harman,” harapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mengusulkan Kapolri dinonaktifkan atau diberhentikan sementara jika diperlukan untuk kelancaran penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Benny kepada Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD dalam Rapat Komisi III DPR RI bersama Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8).

“Tadi yang saya minta, kalau jenderal semua terlibat dan Pak Kapolri tidak cukup kuat mengatasi masalah ini, apa salahnya Pak Kapolri dinonaktifkan sementara waktu supaya ada penyelesaian tuntas di Mabes Polri,” kata Benny.

Sumber : Antara