Pastika usai sidang

Gubernur Bali Made Mangku Pastika berjabat tangan dengan undangan usai sidang paripurna DPRD Bali, Kamis (4/2)

Denpasar (Metrobali.com)-

Keberadaan dari PT Jamkrida Bali Mandara (PT JBM) yang memberi penjaminan permodalan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dirasakan amat penting bagi pengusaha kecil khususnya pengusaha yang mengalami kesulitan dalam hal permodalan. PT JBM yang mendapat sambutan positif dari pengusaha UMKM  belum dapat memberikan penjamiann secara maksimal sebagai imbas dari  terbatasnya modal yang dimiliki sehingga ruang gerak dari PT JBM pun menjadi terbatas. Untuk itu perlu diberikan tambahan penyertaan modal sehingga PT JBM benar benar mampu menjangkau seluruh UMKM di Bali sehingga benar benar bisa menggerakkan perekonomian rakyat.

Demikian disampaikan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika seusai mengikuti sidang paripurna ke 5 DPRD Provinsi Bali Masa Sidang ke 1 Tahun Sidang 2016 yang mengagendakan Penyampian Umum Fraksi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT JBM  Kamis (5/2).

Pernyataan yang sama  juga disampaikan empat Fraksi yaitu fraksi Panca Bayu. fraksi Golkar,Fraksi Demokrat serta Fraksi Gerindra  yang menyatakan persetujuannya atas penambahan modal bagi PT JBM  dalam pandangan umum fraksinya masing masing. Penambahan modal daerah kepada PT JBM sebesar 50 M mendapat sambutan positif dari empat fraksi tersebut mengingat PT JBM selama 5 tahun terakhir telah mengalami peningkatan terhadap pelayanan pemberian fasilitas penjaminan kepada UMKM dan Koperasi di Bali  dan telah mendapatkan penghargaan sebagai perusahaan daerah terbaik secara nasional. Dengan penambahan modal ini PT JBM diharapkan semakin efektif dan optimal dalam kinerja guna meningkatkan investasi sebagai penggerak roda perekonomian daerah.

Dengan penambahan modal ini pula diharapkan PT JBM dapat memperluas cakupan pelayanan ke seluruh pelosok Bali. Pandangan berbeda disampaikan oleh Fraksi PDIP yang dibacakan   oleh DR.IGA Diah Werdhi Srikandi WS SE, MM dimana Fraksi PDIP  mengingatkan Pemprov Bali bahwa untuk setiap penyertaan modal, daerah harus mencermati tujuan investasi sebagaiman tertuang dalam bab II pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

Untuk itu Fraksi PDIP berharap Pemprov memiliki satu kesatuan pemikiran dan aksi bahwa investasi daerah dengan menggunakan APBD harus sebesar besarnya untuk kepentingan masyarakat. Dalam sidang Paripurna yang juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, Sekda Prov Bali Cokorda Pemayun dan Pimpinan SKPD di Lingkungkungan Pemerintah  Provinsi Bali juga disampaikan pandangan umum fraksi  tentang pencabutan Perda No 5 tahun 2012 tentang Pengendalian Preredaran Minuman Beralkohol , empat fraksi DPRD Prov Bali dari 5 fraksi yang menyampaiakn pandangan umum fraksinya mengenai pencabutan Perda No 5 Tahun 2012 tersebut menyatakan mendukung pencabutan perda tersebut.

Keempat fraksi yang menyatakan dukungannya yaitu fraksi Panca Bayu, Fraksi Golkar,Fraksi Demokrat serta Fraksi Gerindra. Dalam pandangan umum Fraksi Panca Bayu yang dibacakan oleh Made Arini disampaikan bahwasanya fraksi Panca Bayu menyambut apresiatif keputusan tersebut. Dalam paparannya fraksi ini juga mengusulkan agar Pemprov Bali juga memperhatikan aspirasi masyarakat mengenai permasalahan mikol tersebut diantaranya untuk segera membuatkan payung hukum , legalitas didalam produksi serta distribusi minuman beralkohol buatan lokal Bali khususnya sehingga dapat dijadikan pedoman hukum.

Disamping itu perlu dilakukan pengawasan di masyarakat terhadap minuman beralkohol agar tidak terjadi penjualan atau distribusi liar.Khusus untuk minuman beralkohol produksi lokal Bali dimana minuman ini merupakan salah satu kegiatan industri kecil  masyaralat Bali yang menjadi sumber pencaharian agar dibuatkan perda khusus.

Pandangan yang sama juga disampaikan Fraksi Golkar yang dibacakan oleh I Wayan Rawan Atmaja,SIP,SH  bahwasannya Gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat maka ketika Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota membuat perda maka harus ada Perda Provinsi sebagai rujukan. Untuk itu Fraksi Golkar mendorong agar dibuat Perda khas Bali terkait dengan peredaran mikol guna melestarikan nilai budaya dan pelayanan pariwisata.

Fraksi Golkar juga mendorong agar dibentuk Badan Usaha bersama supaya mudah dilakukan pembinaan dan pengawasan bagi produsen arak. Sedangkan Fraksi Demokrat dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati menyampaikan bahwannya Fraksi Demokrat menyetujui pencabutan perda tersebut dengan catatan Pemprov Bali sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah penting untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan maka perlu ditetapkan perda Provinsi Bali tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Demikian halnya pandangan dari Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh I Ketut Agus Mas Sewi Putra bahwasannya fraksi ini menyetujiu pencabutan Perda Provinsi Bali No 5 Tahun 2012 tersebut namun dalam rangka Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan perijinan minuman beralkohol di Bali harus diatur dalam Perda Provinsi Bali yang nantinya disesuikan dengan aturan yang diatasnya.

Pandangan berbeda disampaikan Fraksi PDI Perjuangan. Dalam pandangan Fraksi PDIP pencabutan Perda No 5 tahun 2012 ini merupakan langkah mundur yang mana jiwa dan roh daripada Perda tersebut dibuat untuk melindungi industri kecil sebagai rasa kepedulian kita terhadap masyarakat kecil. Untuk itu Fraksi PDIP meminta Pemprov untuk segera mencari jalan keluar untuk memproteksi agar masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri kecil ini  tetap bisa menyambung hidupnya. AD-MB