DSC_4252

Denpasar, (Metrobali.com) –

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengapresiasi penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 setelah sebelumnya rampung dibahas oleh panitia khusus DPRD Prov Bali. Hal itu disampaikannya saat memberi sambutan pada Sidang Paripurna Laporan Pansus Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov Bali Tahun Anggaran 2015 di ruang Sidang Utama DPRD Prov Bali, Selasa (19/7). Menurutnya, Raperda tersebut merupakan wujud pertanggungjawaban pemprov Bali atas pengelolaan keuangan daerah. “Hal ini juga sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” imbuhnya yang dalam kesempatan itu juga didampingi oleh Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, Sekda Prov Bali Cok Ngurah Pemayun serta jajaran kepala SKPD lingkungan prov Bali.

Menurutnya dengan disetujuinya raperda ini, maka semakin terpenuhinya aspek akuntabilitas kinerja pemprov Bali pada tahun 2015, setelah sebelumnya BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2015. Dia menambahkan, untuk selanjutnya sesuai amanat undang-undang 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Perda ini akan dievaluasi dan diklarifikasi di  Pusat.

Sementara sebelumnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, Ketua Pansus Pembahasan Raperda Pertanggujawaban APBD 2015, I Nyoman Adnyana, SH, MM menyampaikan bahwa sesuai amanat undang-undang, Kepala Daerah memang harus menyampaikan rancangan Perda tersebut kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Upaya tersebut bertujuan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Mengutip dari pandangan BPK Perwakilan Bali terkait capaian WTP Pemprov Bali, pihaknya sangat mengapresiasi laporan keuangan yang disajikan Pemprov karena telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Selain itu, pihaknya juga memberikan apresiasi yang tinggi  langkah eksekutif dalam mendongkrak PAD Pemprov yang melampaui target sekitar 101,37%, yaitu dari target sebesar Rp. 4.900 triliun lebih menjadi sekitar Rp. 4.967 triliun lebih. Akan tetapi, Adnyana menekankan, capaian WTP pemprov pada tahun lalu tidak sepenuhnya bersih, karena masih ada beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti seperti penataan aset yang belum maksimal, pengakuan utang piutang, tertib administrasi prformance laporan dengan sistem akrual dll. “Untuk itu kami menyarankan saudara Gubernur dan jajaran melakukan langkah-langkah jitu, sehingga permasalahan-permasalahan yang menjadi temuan tidak terjadi berulang-ulang. Temuan BPK tidak boleh berulang tahun, tapi WTP kita semua harap dapat terus berulang tahun,” imbuhnya. Ke depan dia berharap beberapa prinsip dasar dalam disiplin anggaran perlu lebih diperhatikan terutama menyangkut sistem perencanaan. Selain sistem perencanaan dia juga menekankan pentingnya peranan inspektorat dalam membimbing SKPD menyusun laporan secara akurat. “Kami tidak ingin inspektorat hanya mencari kesalahan saja, tapi lebih dari itu, instansi ini harus menjadi mitra SKPD dalam hal menyusun laporan,” jelas politisi asal PDIP ini. Terakhir dia berharap pemprov Bali tahun-tahun mendatang bisa terus mempertahan WTP, bahkan lebih yaitu WTP yang clear tanpa ada catatan lagi.

Setelah mendengarkan laporan ketua pansus, maka DPRD Prov Bali melalui pembacaan oleh Wakil Ketua 1, Nyoman Sugawa Kory, menyetujui Ranperda tersebut melalui keputusan DPRD no 18 tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali tahun 2015. Dia juga menekankan pihak eksekutif untuk menindaklanjuti hasil akhir pansus sebagaiman yang telah dipaparkan sebelumnya. AD-MB