Badung, (Metrobali.com)

 

Pasca viral di media sosial pria warga asing disabilitas yang diketahui bernama Panu Ruokokoski asal Finlandia yang mendatangi Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali untuk meminta paket alat kesehatan (alkes) alat kencing yang ditahan lembaga tersebut.

Pihak Bea Cukai Ngurah Rai, Bali rupanya sudah memberikan paket alkes yang berasal dari negara asal pria asing tersebut.

Kepala Seksi Pelayanan dan Layanan Informasi Bowo Pramoedito menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI dan mereka katanya memberikan dukungan penuh serta sangat supportif untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut.

“Iya benar hari ini diserahkan langsung ke yang bersangkutan,” kata Pramoedito dikonfirmasi Sabtu (8/4/2023).

Ia menjelaskan rincian barang tersebut dimana berisi antara lain 3 Kemasan Hydrophilic Single Use Catheter 30 buah, 3 buah kantong urin dengan selang dan 2 kemasan kondom Catheter berlabel Coloplast Conveen 30 buah.

“Kita serahkan dengan mempertimbangan asas kemanusiaan, dukungan dan koordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan RI, saat ini Mr. Panu Ruokokoski selaku pemilik barang telah menerima alat kesehatan tersebut,” tandasnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku community protector katanya selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan serta dukungan terhadap masyarakat terutama terhadap kaum kelompok rentan.

Selanjutnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus menjalin kerja sama dengan Kementerian terkait lainnya untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya viral Warga Negara Asing (WNA pemilik barang paket alkes alat kencing beserta rekannya mendatangi Kantor Pos Bea Cukai Denpasar untuk mengambil paket barangnya.

Namun rupanya paket tersebut termasuk dalam aturan Larangan dan Pembatasan impor Alat Kesehatan yaitu kateter dan kantung urine.

Dalam hal ini surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan diperlukan untuk me-release barang dimaksud.

Lantaran sesuai dengan regulasi impor dari Kementerian Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018.

Pewarta : Tri Prasetiyo