Pasal Aborsi di RKUHP Ancam Korban Perkosaan
Pasal pengguguran kandungan di RUU KUHP mengancam korban perkosaan. (Foto: ilustrasi).
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pasal pengguguran kandungan di Rancangan Undang-undang KUHP mengancam korban perkosaan.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pasal pengguguran kandungan di Rancangan Undang-undang KUHP mengancam korban perkosaan.
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati meminta pemerintah dan DPR kembali mendiskusikan pidana aborsi atau pengguguran kandungan dalam RKUHP yang berpotensi mengkriminalisasi korban perkosaan. Pasal-pasal tersebut antara lain pasal 251 ayat 1 tentang pemberi obat aborsi, pasal 415 tentang alat untuk aborsi, serta pasal 470 ayat 1 dan pasal 471 ayat 1 tentang aborsi.
Menurutnya, pemerintah dan DPR memiliki dua opsi terkait pemidanaan aborsi di RKUHP yaitu diatur lebih baik daripada Undang-undang Kesehatan atau pidana aborsi dihapuskan di RKUHP.
“Kita sudah punya UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang itu secara berani mengatur kebolehan tentang aborsi. Undang-undang itu pada dasarnya mengatur bahwa setiap orang dilarang aborsi, tapi ada kondisi tertentu aborsi itu dibolehkan,” jelas Maidina kepada VOA, Rabu (11/9/2019).
Maidina menjelaskan ada beberapa kondisi tertentu yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Antara lain indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan janin yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan. Selain itu, undang-undang ini juga membolehkan aborsi bagi kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
“Kalau misalkan RKUHP idenya adalah rekodifikasi maka harusnya semua pasal-pasal tentang pengguguran kandungan harus melihat Undang-Undang Kesehatan,” tambahnya.
Menanggapi itu, anggota Panja RKUHP Nasir Djamil mengatakan pembahasan pasal-pasal tersebut di RKUHP belum final. Menurutnya, Panja RKUHP akan kembali membahas pasal-pasal yang dianggap publik bermasalah.
Nasir Djamil menambahkan RKUHP berharap pasal-pasal yang kontroversial di masyarakat dapat diselesaikan dan RKUHP dapat disahkan menjadi undang-undang pada akhir periode DPR yakni September 2019 ini. [sm/uh] (VOA)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.