Denpasar (Metrobali.com)-
Putu Agus Suradnyana (PAS) dan Nyoman Sutjidra , usai acara pelantikan ulang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buleleng periode 2012-2017 oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Jaya Sabha, Denpasar, pada Senin (27/8) tak bisa menyembunyikan rasa kegembiraannya. Pasalnya, pelantikan pertama di DPRD Buleleng yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Bali, A.A Ngurah Puspayoga sempat menjadi polemik.  Bahkan dianulir karena dianggap tak sah.
“Kalau ditanya soal perasaan, jelas hari ini saya merasa bahagia dan lega. Karena semuanya sudah selesai (polemik pelantikan pertama, red) dan saya bisa segera mengerjakan segala tugas serta tanggungjwab yang menunggu,” sahut Putu Agus Suradnyana dengan raut wajah berseri-seri usai pelantikan, saat ditanya soal perasaannya.
Sebagai Bupati  Buleleng yang baru, ia berjanji akan mengentaskan kemiskinan dan memajukan pembangunan di kabupaten paling ujung Pulau Bali itu. “Untuk itu, ada tiga hal yang menjadi prioriotas kami.  Yakni pengembangan sektor pertanian, kemudian meningkatan alokasi belanja pembangunan dari APBD yang akan lebih besar digunakan untuk belanja pembangunan sektor-sektor kepentingan masyarakat. Juga menggalakan investasi untuk menggerakan perekonomian hingga bisa membuka lapangan kerja untuk masyarakat,”jelasnya.
Selain itu, pembangunan di Kabupaten Buleleng, menurutnya, akan bersinergi dengan progaram  Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provisi Bali lewat Progaram Bali Mandara dan RPJM Pemerintah Pusat. “Ini agar koordinasi pembangunan antara kabupaten/kota dengan provinsi dan pemerintah pusat bisa berjalan seiringan serta bersinergis,”imbuhnya.
Untuk diketahui, pelantikan pertama yang digelar di DPRD Buleleng dilakukan oleh Wakil Gubernur Bali Anak Agung Ngurah Puspayoga pada 24 Juni 2012, dianggap tidak sah. Pasalnya, saat itu Gubernur Bali, Made Mangku Pastika dalam keadaan sakit karena menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Singapura. Akhirnya, Wakil Gubernur Puspayoga melantik bupati dan wakil bupati tanpa rekomendasi gubernur.
Pelantikan itu pun dianulir karena dianggap melanggar konstitusional. Pasalnya bupati dan wakil bupati tidak dilantik langsung oleh Gubernur Bali.  Akhirnya, Suradnyana dan Sutjidra dilantik  ulang untuk kedua kalinya oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika di rumah jabatan Jaya Sabha, Jl Surapati, Denpasar.  “Kita tidak ingin terjadi pelanggaran konstitusional. Saya mendapat amanat konstitusional sebagai gubernur melantik bupati dan wakil bupati Buleleng,” kata  Gubernur Bali, Made Mangku Pastika dalam sambutan pelantikan itu.
Sayangnya, pelantikan kedua kalinya ini hanya dihadiri DPRD Buleleng. Para anggota DPRD Buleleng, diboyong ke Jaya Sabha, Denpasar untuk menyaksikan pelantikan. Tak ada lagi, wali kota, bupati se-Bali menghadiri pelantikan ini. Pelantikan yang digelar sederhana juga mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. MT-MB