Foto: Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry dalam keterangan, Senin (22/3/2021).

Denpasar (Metrobali.com)-

Pariwisata Bali selama ini menjadi motor pergerak pariwisata nasional. Kontribusi pariwisata Bali selama ini untuk pertumbuhan sektor pariwisata nasional dan pemasukan devisa cukup tinggi.

Bahkan Gubernur Bali, Wayan Koster sempat menyebutkan kontribusi devisa pariwisata Bali terhadap nasional pada 2019 mencapai Rp 75 triliun. Dibandingkan dengan total devisa nasional yang mencapai Rp 270 triliun, Bali berkontribusi sebesar 28,9 persen.

Namun selama ini banyak pihak menyayangkan pariwisata Bali ibarat hanya menjadi “sapi perah.” Bali diharapkan jangan Bali hanya dijadikan obyek pariwisata. Bali harus didukung oleh suatu anggaran memadai dari pemerintah pusat untuk membangun Bali, di bidang infrastruktur, lingkungan, dan serta mewarat dan melestarikan kebudayaan Bali yang merupakan modal vital pariwisata budaya Bali.

Karenanya revisi Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di DPR RI diyakini menjadi momentum yang tepat dan kesempatan emas bagi Bali dan daerah lain yang mengandalkan sektor pariwisata untuk mendapatkan haknya dalam hal dana perimbangan keuangan dari pemerintah pusat dari sumber daya pariwisata.

“Ini kesempatan terbaik, peluang emas masyarakat Bali memperjuangkan hak-hak dari kontribusi pariwisata Bali kepada pemerintah pusat. Bagi kami revisi UU ini suatu hal yang tidak main-main,” kata Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry dalam keterangan, Senin (22/3/2021).

Bagi Sugawa Korry, keputusan DPR RI menetapkan prolegnas salah satunya revisi UU 33/2004 ini merupakan langkah penting dan strategis serta memberi harapan terwujudnya keadilan dan keselarasan kemampuan keuangan daerah dan antar daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka NKRI.

Ini Pentingnya Revisi UU 33/2004

Sugawa Korry yang juga seorang doktor akuntasi lulusan Universitas Brawijaya ini menerangkan UU 33/2004 diimplementasikan melalui perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah, dengan sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan efisien.

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sumber dana perimbangan adalah dana bagi hasil dari APBN yang diperoleh berdasarkan atas pemanfaatan ” sumber daya alam dan sumber daya lainnya”.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 8, bahwa dana perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah, sampai saat ini dirasakan belum terwujud dengan baik, karena hal-hal prinsip yang dipandang bisa mewujudkan tujuan UU 33/2004  belum konsisten diimplementasikan dalam pasal-pasalnya.

Apabila dikaji secara lebih cermat, imbuh Sugawa Korry yang sejak lama menyuarakan pentingnya revisi UU 33/2004 ini, bahwa dalam konsideran UU 33/2004, secara jelas dan tegas disebutkan pada point 2 menimbang: bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemamfaatan “sumber daya alam dan sumber daya lainnya” antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan antar pemerintah daerah perlu diatur secara adil dan selaras.

Bila dicermati lebih jauh lagi, beber Sugawa Korry, penjabaran pada pasal-pasalnya, bahwa dana perimbangan terdiri dari daba bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus (Pasal 10). Di sisi lain, Pasal 11 menyebutkan dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam (kehutanan,pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi) tidak ada diatur dan dijelaskan sumber dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya lainnya.

“Banyak potensi yang bisa di katagorikan sumber daya lainnya, seperti : pariwisata, perkebunan kelapa sawit dan lain-lain, yang secara nyata menyumbangkan kontribusi terhadap APBN. Di sisi lain tidak semua daerah mempunyai sumber daya alam sebagai mana diatur pasal pasal 11 ayat 3, tetapi justru mempunyai potensi besar pada sumber daya lainnya,” papar Sugawa Korry.

Implementasi atas konsideran UU 33/2004, pada batang tubuh (pasal-pasal), yang terkait dengan penjabaran sumber dana bagi hasil dari sumber daya alam, tertuang secara jelas dan rinci pada pasal-pasal 14 sampai dengan pasal 26.

Di sisi lain tidak satu pasal pun yang menjelaskan hal-hal yang terkait dengan sumber dana bagi hasil yang bersumber dari “sumber daya lainnya”. Oleh karenanya, hakekat dari revisi UU No. 33 tahun 2004, adalah mewujudkan keadilan dan keselarasan perimbangan keuangan antara pemerintah puasat dan pemerintan daerah, dan antar pemerintah daerah.

Siapkan Webinar Beri Masukan Komprehensif Libatkan Pakar

Atas berbagai hal tersebut, DPD Partai Golkar Bali mendukung penuh rencana pemerintah pusat merevisi UU 33/2004 sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di DPR RI dengan nama Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).

Melalui revisi UU 33/2004 ini diharapkan nanti ada pengaturan pembagian perimbangan keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dari yang bersumber dari sektor pariwisata. “Kami syukuri Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 masuk Prolegnas. Bagi kami revisi UU ini suatu hal yang tidak main-main,” kata Sugawa Korry.

Sugawa Korry optimis revisi UU 33/2004 ini yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2021 dapat dibahas tahun ini di DPR RI dan akan rampung sebelum memasuki tahun 2024. “Kami optimis ini segera dibahas di 2021. Kalau tidak selesai 2021, paling tidak sampai tahun 2024 semoga bisa disahkan,” kata Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Bali ini.

Golkar Bali pun siap berkontribusi memberikan masukan dan bahan pemikiran serta kajian komprehensif mengenai revisi UU 33/2004 ini melalui webinar yang akan digelar secara online dan offline pada Kamis, 1 April 2021 mendatang di Kantor Golkar Bali.

Sejumlah narasumber kompeten dan para pakar dipastikan akan ikut. Diantaranya ada Dr. Jimmie Usfunan, S.H., M.H., Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., Prof. Dr. I Wayan Ramantha, S.E., M.M., Ak., Ck., Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H., Dr. I Ngurah Suryawan., Dr. I Nyoman Wiratmaja, PHRI Bali, Kapolda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Tim Hukum Gubernur Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bali, Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Denpasar, serta narasumber lainnya yang akan hadir baik offline maupun online.

“Saya juga dapat kabar Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin juga akan hadir secara virtual,” ungkap politis senior Partai Golkar asal Desa Banyuatis, Buleleng ini. (wid)