Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta, (Metrobali.com)

Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, menyetujui sebanyak 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 setelah mendengarkan penjelasan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Apakah laporan Baleg DPR RI tentang penetapan Prolegnas Perubahan Prioritas Tahun 2022, Prolegnas Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju terhadap penetapan Prolegnas Perubahan Prioritas Tahun 2022, Prolegnas Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat Tahun 2020-2024.

Dalam Prolegnas Perubahan Prioritas Tahun 2022, terdapat sebanyak 32 RUU; sedangkan Prolegnas Prioritas Tahun 2023 ada 39 RUU, dengan rincian 24 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU diusulkan Pemerintah, dan tiga RUU diusulkan DPD RI, serta Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan pembahasan terkait evaluasi Prolegnas Prioritas 2022 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2023 dilakukan Baleg DPR bersama Pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

Awiek mengatakan Baleg bersama Pemerintah dan PPUU DPD RI, sebelum menyusun Prolegnas 2023, mengevaluasi pelaksanaan Prolegnas Tahun 2022 yang terdiri atas 40 RUU.

“Karena ada 15 RUU yang telah selesai pembahasannya, waktu yang masih tersedia, dan usulan RUU baru dari beberapa komisi, Pemerintah, dan DPD RI; maka perlu dilakukan perubahan terhadap Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022,” katanya.

Terkait penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2023, lanjut Awiek, Baleg DPR RI telah menerima usulan sebanyak 102 RUU, yang terdiri atas 82 dari komisi, fraksi, anggota DPR RI, dan masyarakat; 13 dari Pemerintah; serta tujuh RUU dari DPD RI.

“Terhadap 102 RUU tersebut, Baleg DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI sepakat untuk menggunakan parameter terhadap usulan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023,” jelas Awiek.

Rapat Kerja (Raker) Baleg dengan Menkumham dan PPUU DPD RI pada 20 September 2022 memutuskan dan menyepakati Prolegnas Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 32 RUU; Prolegnas Prioritas Tahun 2023 sebanyak 38 RUU, dengan rincian 26 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU diusulkan Pemerintah, dan dua RUU diusulkan DPD RI; serta Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 257 RUU.

Namun, menurut Awiek, hasil Raker itu belum dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR karena Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Baleg membahas usulan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dari Komisi V DPR RI dalam Prolegnas Tahun 2023.

Untuk menindaklanjuti penugasan Bamus tersebut, katanya, Baleg bersama Pemerintah dan PPUU DPD RI telah menyetujui dan menyepakati untuk menambahkan tiga RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.

Ketiga RUU tersebut yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN); dan RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.

“Namun, keputusan itu belum dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI karena ada beberapa fraksi yang berubah sikapnya terhadap RUU tentang Perubahan atas UU LLAJ,” katanya.

Oleh karena itu, Baleg melaksanakan Raker pada tanggal 12 Desember 2022 bersama dengan Pemerintah dan PPUU DPD RI yang memutuskan dan menyepakati untuk mengeluarkan dua RUU dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena sudah ditetapkan sebagai undang-undang.

Awiek mengatakan setelah dikeluarkannya dua RUU tersebut, maka Prolegnas Prioritas 2023 berjumlah sebanyak 39 RUU, terdiri atas 24 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU usulan pemerintah, dan tiga RUU diusulkan DPD RI.

Sumber : Antara