Panwaslu Bali Tolak Hitung Ulang Surat Suara
Denpasar (Metrobali.com)-
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Bali menolak permintaan beberapa pihak untuk menghitung ulang surat suara karena sudah melewati batas waktu.
“Kami bisa merekomendasikan perhitungan suara ulang jika laporan pelanggaran dan kecurangan itu dilaporkan paling lambat tujuh hari sejak kejadian. Kalau kejadiannya tanggal 15 Mei, maka dugaan pelanggaran itu harus dilaporkan paling lambat tanggal 22 Mei 2013,” kata Ketua Panwaslu Bali Made Wena di Denpasar, Rabu.
Kalau dilaporkan tanggal 23 Mei, maka pihaknya tidak bisa memproses.
Terkait dugaan pelanggaran penulisan perolehan suara di formulir C1 di sejumlah TPS di Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kabupaten Karangasen, Wena mengaku belum menerima laporannya. “Itu aneh. Bagaimana bisa sama dan Panwaslu belum menerima laporan. Secara logika itu tidak mungkin terjadi, tapi kalaupun ada itu ada indikasi pelanggaran,” katanya.
Guna mengetahui siapa pelaku dugaan pelanggaran, Wena meminta semua pihak pemegang formulir C-1 mulai dari pihak PAS, pihak PastiKerta, KPU dan Panwaslu adu data dan formulir C-1. “Untuk mengetahui siapa pelaku dan apa itu benar ada pelanggaran lebih baik semua pihak adu formulir C-1,” ujarnya.
Menurut Wena, sanksi bagi orang yang memanipulasi data C-1 sangat berat berupa denda Rp 100 juta dan penjara 6 bulan. Menurutnya, Panwaslu masih menunggu laporan dugaan pelanggaran atau manipulasi data C-1. “Kalau ada yang melapor, kami tanyakan dari mana mereka mendapatkan itu dan akan kami bandingkan dengan C-1 lain yang dipegang masing-masing pihak,” ucapnya.
Panwaslu hanya menerima laporan money politic (politik uang) di Buleleng dan Jembrana. Di Karangasem ada pemilih yang mencoblos lebih satu dari satu kali. “Semua sedang kami proses,” ujarnya. Menurut Wena, ketika ada politik uang itu tindak pidana dan siapa yang melakukannya akan kena tindak pidana pemilu. “Ketika ada money politic, hal itu tidak akan berimplikasi pada pemungutan dan perhitungan suara ulang. Itu ranah tindak pidana pemilu,” tegasnya. INT-MB
10 Komentar
KIBARKAN BENDERA PUTIH…
brinkit 2…..
kurang cerdas, komplain kok melewati 7 hari…..selama ini ngapain saja timsesnya….
Selama ini saya cuma bengong karna sudah dibilang menang jak hasto cs…
kalau menang kalah itu wajar, memang harus ada menang dan kalah dlm suatu pertandingan final , akan tetapi jangan mencari cari kesalahan musuh , spt kampanyenya Dadong Mega di semarang yg bicara sembarangan dan melecehkan rakyat Bali.., Kasian suba dadong reot nu gen koak koak , empu cucu jumah dong!!!!! ,saama dg permasalahan diatas , mari kita lapang dada menerima kekalahan ,siapapun yg menang nanti , mari kita bahu membahu bangun Bali kalau kita memang cinta Bali.
@odhey: apa dibilang ma dadong mega di jateng thd rakyat bali?pang sing orang2 spt dadong ini dibangga2kan dibali………yg berpotensi melakukan pelanggaran adalah partai penguasa, dlm hal ini yg berkuasa dibali partai apa, 2 kab.kota dikuasai..aneh klo menuduh pihak minoritas
KPU/Panwaslu Bali tolong tetap tegar dan harus kuat..jalankan aturan…jangan sampai terpengaruh sama gonggongan orang-perorang yang tidak bertanggung jawab….biasalah belum siap menang atau grogi kalah…
siap menang …..tidak siap kalah……
Katanya siap kalah maupun menang setelh mengetahui dirinya akan kalah udah mulai dengan hal-hal yg lucu, waduuh tida bisa pegang kata2.
Kalau Kerbau yang dipegang adalah talinya, kalau manusia yang dipegang adalah kata-katannya ayooooooo, tosssssssss