Denpasar (Metrobali.com)-

Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Bali menolak permintaan beberapa pihak untuk menghitung ulang surat suara karena sudah melewati batas waktu.

“Kami bisa merekomendasikan perhitungan suara ulang jika laporan pelanggaran dan kecurangan itu dilaporkan paling lambat tujuh hari sejak kejadian. Kalau kejadiannya tanggal 15 Mei, maka dugaan pelanggaran itu harus dilaporkan paling lambat tanggal 22 Mei 2013,” kata Ketua Panwaslu Bali Made Wena di Denpasar, Rabu.

Kalau dilaporkan tanggal 23 Mei, maka pihaknya tidak bisa memproses.

Terkait dugaan pelanggaran penulisan perolehan suara di formulir C1 di sejumlah TPS di Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kabupaten Karangasen, Wena mengaku belum menerima laporannya. “Itu aneh. Bagaimana bisa sama dan Panwaslu belum menerima laporan. Secara logika itu tidak mungkin terjadi, tapi kalaupun ada itu ada indikasi pelanggaran,” katanya.

Guna mengetahui siapa pelaku dugaan pelanggaran, Wena meminta semua pihak pemegang formulir C-1 mulai dari pihak PAS, pihak PastiKerta, KPU dan Panwaslu adu data dan formulir C-1. “Untuk mengetahui siapa pelaku dan apa itu benar ada pelanggaran lebih baik semua pihak adu formulir C-1,” ujarnya.

Menurut Wena, sanksi bagi orang yang memanipulasi data C-1 sangat berat berupa denda Rp 100 juta dan  penjara 6 bulan. Menurutnya, Panwaslu masih menunggu laporan dugaan pelanggaran atau manipulasi data C-1. “Kalau ada yang melapor, kami tanyakan dari mana mereka mendapatkan itu dan akan kami bandingkan dengan C-1 lain yang dipegang masing-masing pihak,” ucapnya.

Panwaslu hanya menerima laporan money politic (politik uang) di Buleleng dan Jembrana. Di Karangasem ada pemilih yang mencoblos  lebih satu dari satu kali. “Semua sedang kami proses,” ujarnya. Menurut Wena, ketika ada politik uang itu tindak pidana dan siapa yang melakukannya akan kena tindak pidana pemilu. “Ketika ada money politic, hal itu tidak akan berimplikasi pada pemungutan dan perhitungan suara ulang. Itu ranah tindak pidana pemilu,” tegasnya. INT-MB