Denpasar (Metrobali.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali  Pengkajian Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali merekomendasikan agar meninjau kembali dan menyempurnakan perda tersebut.

“Dalam peninjauan dan penyempurnaan perda ini, ke depan agar melibatkan pemerintah kabupaten/kota serta kalangan yang lebih luas,” kata Ketua Pansus DPRD Bali Pengkajian Perda RTRWP Bali I Wayan Disel Astawa, di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan hal tersebut dalam acara evaluasi pelaksanaan Perda RTRWP Bali bersama Gubernur Bali, pimpinan kabupaten/kota se-Bali, perwakilan perguruan tinggi dan tokoh-tokoh kemasyarakatan se-Bali bertempat di Kantor Gubernur Bali.

“Rekomendasi ini kami ambil sebagai solusi untuk menjembatani adanya pro dan kontra mengenai perda yang mengatur tata ruang Bali ini,” ujarnya.

Rekomendasi tersebut, kata dia, merupakan kesimpulan pansus DPRD yang dibuat berdasarkan hasil kerja, rapat koordinasi, dan konsultasi dengan Biro Hukum Depdagri, staf khusus presiden bidang otonomi daerah, departemen pekerjaan umum dan pendalaman internal pansus.(Ant)