Denpasar (Metrobali.com)-

Panitia Khusus Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah DPRD Provinsi Bali meminta Dinas Koperasi dan UMKM setempat turut melakukan pembinaan terhadap Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

“Dengan demikian maka LPD makin mudah dikoordinasikan dengan instansi terkait,” kata Anak Agung Gde Gerana Putra selaku juru bicara Pansus Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah DPRD Bali di Denpasar, Senin (8/7).

Ia melihat LPD yang selama ini berkembang di Bali mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat khususnya warga pedesaan.

“Lembaga ini perlu didukung sebab mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, walau selama ini telah ada juga lembaga finansial lainnya, seperti koperasi KPR dan bank,” ujar politisi asal Kabupaten Badung.

Oleh karena itu, Pemprov Bali harus menindaklanjuti usulan Pansus melalui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah pada sidang Paripurna DPRD Bali.

LPD merupakan buah pikiran Prof Dr Ida Bagus Mantra sewaktu menjabat Gubernur Bali. Gagasan mendirikan LPD diilhami keberadan “Lumbung Pitih Nagari” (LPN) yang merupakan lembaga simpan pinjam untuk masyarakat adat yang sukses di Padang, Sumatera Barat.

Dengan mengadopsi konsep “sekaa” (kelompok) dan desa adat yang telah tumbuh sejak lama di dalam masyarakat Bali, Gubernur Bali kemudian meluncurkan LPD. Tujuannya membantu desa adat dan warga desa adat dalam pembangunan adat, budaya dan agama.

Sebagai langkah awal dibuatlah proyek percontohan (pilot project). Setiap kabupaten/kota didirikan satu LPD dengan dasar hukum Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 972 tahun 1984 tertanggal 19 November 1984. INT-MB