Foto: Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA., yang juga dijuluki Panglima Hukum.

Denpasar (Metrobali.com)-

Korupsi barangkali menjadi kata yang paling populer di Indonesia, karena sejak berpuluh tahun yang lalu orang tidak berhenti memperbincangkan. Korupsi menjadi semakin populer ketika kita memasuki era reformasi karena bagitu banyak pejabat publik tersandung kasus korupsi dan harus dimeja hijaukan.

Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA., melihat dengan maraknya kasus korupsi baik itu Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ataupun dugaan Korupsi yang sudah ditangani oleh KPK itu sangat memperihatinkan

Seperti akhir-akhir kasus korupsi yang hangat diperbincangkan di tanah air yaitu kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, kasus dana bansos eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Yang terbaru Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah termasuk salah satu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (26/2/2021) malam.

“Miris melihat latar belakang keadaan Negara Indonesia disaat keadaan Pandemi Covid-19 ini yang membuat masyarakat menjadi susah tetapi ternyata masih banyak oknum Pejabat masih menyimpang dalam hal ini para Pejabat menyalahgunakan kepercayaan masyarakat,” ungkap Togar Situmorang, Selasa (2/3/2021).

Berbagai upaya dilakukan pemerintah mengatasi dampak penyebaran Covid-19 yang semakin masif. Salah satunya, terbitnya Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020 yang telah ditetapkan menjadi UU.

Dengan payung hukum itu, pemerintah mengucurkan dana tambahan belanja APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 yang totalnya sebesar Rp405,1 triliun. Rinciannya: Rp75 triliun belanja bidang kesehatan; Rp110 triliun perlindungan sosial; Rp70,1 triliun insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR); dan Rp150 triliun pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah mengucurkan dana tambahan belanja APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 yang totalnya sebesar Rp405,1 triliun. Rinciannya: Rp75 triliun belanja bidang kesehatan; Rp110 triliun perlindungan sosial; Rp70,1 triliun insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR); dan Rp150 triliun pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Jika tidak, ada ancaman hukuman pidana/hukuman mati bila menyalahgunakan dana tersebut jika dilakukan dalam keadaan bencana, seperti yang terjadi saat ini, dengan status darurat kesehatan masyarakat dan bencana nasional akibat wabah pandemi Covid-19. Ancaman pidana mati ini diatur UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengancam hukuman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.” Dalam penjelasannya frasa “keadaan tertentu” itu sebagai pemberatan hukuman jika korupsi dilakukan, diantaranya dalam keadaan bencana alam nasional, negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

“Dengan ini saya selaku Advokat sekaligus sebagai aparat penegak hukum didukung juga oleh para teman sejawat Advokat lainnya serta Organisasi Advokat Indonesia berharap bahwa hukuman mati untuk para Koruptor di Indonesia secara nasional harus segera dibuat dan dimaklumatkan. Hukuman mati ini harus ditegakkan,” tegas Togar Situmorang.

“Artinya dimaklumatkan harus betul-betul kita bersuara secara nasional secara profesi bahwa harus adanya aturan hukum untuk para koruptor yaitu hukuman mati,” sambung advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.

Kemudian selain itu dengan adanya suara dari advokat diharapkan semua instansi baik itu KPK, Kejaksaan, Pengadilan, bahkan DPR. “Juga  Bapak  PresidenJoko Widodo agar bisa mendengar dan segera merespon untuk dibuatkannya aturan hukum mati bagi para koruptor,” jelas Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta ini.

“Sehingga betul membuat jera para koruptor ini karena hukuman bukan di vonis pidana biasa, serta tidak mendapatkan remisi, tidak ada fasilitas mewah seperti saat ini yang mungkin kita lihat sangat jauh berbeda dengan fasilitas dipenjara pidana umum, dimana untuk sel para koruptor adanya pelayanan yang berbeda dan lebih rapi daripada sel napi lain yang selalu berdesakan dan over kapasitas,” papar Togar Situmorang.

Diharapkan jika yang sudah diputus hukuman mati bahkan sudah inkracht dan tinggal menunggu waktu eksekusi langsung dikirim ke Nusa Kambangan. Sehingga akan membuat adanya efek jera bagi para pejabat-pejabat ataupun stakeholder yang memang ditunjuk undang-undang agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Apalagi dengan era keterbukaan saat ini, publikasi tentang korupsi semakin mendapat ruang pemberitaan baik melalui media elektronik, surat kabar bahkan melalui pemberitaan di internet. Hal ini sesungguhnya sangat menguntungkan bagi masyarakat karena dapat secara langsung melakukan pengawasan terhadap penanganan korupsi.

Namun berhasil tidaknya penanganan korupsi sangatlah tergantung pada komitmen dan kemauan politik segenap aparat penegak hukum yang bertanggungjawab menanganinya. Ini adalah sebuah tantangan yang tidak mudah dan memerlukan kerja keras.

Akibat dari korupsi sangat beragam, mulai dari gangguan terhadap penanaman modal , ketimpangan sosial , hilangnya kepercayaan rakyat kecil terhadap pemerintah, dan lain sebagainya.

Yang tidak kalah pentingnya lagi adalah kesadaran diri dan karakter jujur itu sangat diperlukan untuk orang-orang yang sedang memiliki jabatan disuatu instansi atau tempat-tempat strategis lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah harus selalu waspada dalam menanggulangi masalah korupsi di Indonesia. Hukum di Indonesia juga masih belum bisa berjalan sesuai kaidah hukum sebenarnya, banyak pejabat yang melakukan korupsi namun hanya mendapatkan hukuman yang tidak setimpal dengan apa yang di lakukannya.

“Diharapkan semua komponen atau elemen baik dimasyarakat atau Pemerintah bisa bersama-sama dan bersinergi untuk fokus memberantas tindakan korupsi yang membuat masyarakat sengsara,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan. Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang  Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (wid)