saleh (2)

Jakarta (Metrobali.com)-

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD bila Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) disahkan akan berbeda dengan pemilihan pada masa Orde Baru.

“Pada masa Orde Baru, pemilihan anggota legislatifnya belum dilaksanakan dengan prinsip jujur dan adil. Saat ini, anggota legislatif dipilih secara jujur, adil dan sangat demokratis,” kata Salleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Sabtu (13/9).

Karena itu, Saleh menyatakan tidak setuju bila ada yang menyebut bahwa RUU Pilkada akan mengembalikan era Orde Baru. Apalagi, pada masa itu belum ada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, sudah banyak pejabat negara dan kepala daerah yang dijadikan tersangka oleh KPK dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Pada era Orde Baru calon-calon kepala daerah ditentukan secara sentralistik. RUU Pilkada yang sedang dibahas akan sangat akomodatif dan aspiratif,” tuturnya.

Selain itu, pada era Orde Baru partisipasi media dan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan demokrasi hampir tidak ada. Namun, hal itu sangat bertolak belakang dengan kondisi saat ini. Masyarakat dan media bisa melakukan pengawasan.

“Tidak jarang pelaksanaan pesta demokrasi disiarkan secara langsung di televisi. Banyak pelanggaran yang terjadi justru terungkap karena pengaduan dan pengawasan yang dilakukan media,” katanya.

DPR sedang membahas RUU Pilkada yang salah satu pembahasannya adalah pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Menurut rencana, RUU tersebut akan disetujui untuk disahkan pada 25 September 2014. AN-MB