Denpasar (Metrobali.com) , Sejak adanya pelimpahan kewenangan untuk mengelola pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD kabupaten/kota. Buktinya, untuk Denpasar yang mulai memberlakukan pajak ini secara intensif tahun ini, telah berhasil mengantongi Rp 56,9 miliar lebih. Padahal, target yang ditetapkan untuk tahun ini hanya Rp 71,5 miliar lebih.
Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasar I.B.Subrata yang ditemui disela-sela peninjauan pembangunan ruang pajak di Dinas Pendapatan, Kamis (4/8) kemarin mengatakan, target tersebut dipastikan akan terpenuhi. Subrata mengakui, penerapan pajak BPHTB ini sejatinya bukan semata untuk memperoleh PAD bagi Kota Denpasar. Namun, tujuan utama dari penerapan ini adalah adanya kepastian dan tertib administrasi akan status hak milik.
Subrata mengatakan dalam penerapan pajak BPHTB ini, Pemkot Denpasar melalui Wali Kota Denpasar juga memberikan kemudahan kepada pemilik hak waris pertama. Karena pajak yang dibayarkan tidak sepenuhnya dilakukan. Pemkot memberikan pengurangan (diskon) sebesar 25 persen dari BPHTB terutang. ‘’Ini bentuk komitmen Pemkot memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus pajak BPHTB ini,’’ katanya.
Dikatakan, sebelumnya pajak ini dikelola berdasarkan pembagian dengan pemerintah pusat (20 persen), propinsi (16 persen) dan kabupaten/kota (64 persen). Namun, sejalan dengan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pengelolaan pajak BPHTB sepenuhnya diberikan kepada masing-masing kabupaten/kota. ‘’Dengan ketentuan ini, proporsi PAD mengalami peningkatan cukup signifikan,’’ katanya.
Menurut Subrata, perolehan pajak ini di Denpasar sampai bulan Juli 2011 ini telah mencapai Rp 56,9 miliar lebih, atau 79,72 persen dari target yang ditetapkan. Jumlah ini berarti mengalami kemajuan, karena sesuai tahapan, seharusnya baru mencapai 58,33 persen. ‘’Namun, untuk di Denpasar bukan hanya pajak ini yang di atas target, pejak lainnya juga mengalami hal serupa, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, serta air tanah,’’ katanya.