Karangasem (Metrobali.com)-

Pos Pegaduan dan Pelayanan Penyelesaia Sengketa Lingkungan (P3SLH) diminta mampu secara proaktif menangani pengaduan sengketa lingkungan dari masyarakat, sehingga bisa menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan lingkungan. Demikian dijelaskan Sekretaris BLH I Komang Kasmana, saat sosialisasi tata cara penanganan pengaduan LH berdasarkan Permen LH No. 09 tahun 10, Rabu yang lalu (20/3).

Dewasa ini sampah plastik telah merambah makin mencemaskan kehidupan masyarakat dan mengacam lingkungan. Terhadap ancama kerusakan lingkungan tersebut, BLH telah melakukan tindak lanjut pelaporan yang disampaikan masyarakat ke P3SLH dan melakukan pengawasan secara proporsional. Potensi kerawanan lingkungan di Kabupaten Karangasem yang menjadi dominan di antaranya C, peternakan, udang, kerusakan terumbu karang dan sampah.

Sekretaris BLH Provinsi  Bali, Drs. I Made Teja, mengatakan, dasar hukum pengaduan lingkungan hidup adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, penguatan kepastian kementrian lingkungan hidup, pusat pengelolaan Ekoregion, BLH Provinsi dan kabupaten/kota dalam pelayanan penanganan pengaduan kasus lingkungan hidup mewujudkan institusi lingkungan hidup yang responsif dan akuntabel mendorong terwujudnya tata kelola lingkungan yang baik (good environmental governance).

Sedangkan manfaatnya,  adalah sebagai sarana/media dalam menyampaian pengaduan memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan (accses to participate accses to information, and acces to justice) untuk validasi, klarifikasi, pengolahan dan monitoring penanganan dan pengaduan saranan kordinasi penanganan dan penataan hukum lingkungan.

Sementara tata sara Pengaduan, Penerimaan pengaduan dilakukan dengan cara Penerimaan pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara  langsung kepada petugas penerima pengaduan, dimana pengadu mengisi formulir isian pengaduan sesuai dengan format yang telah disediakan.  Atau melalui telepon, di mana petugas menerima pengaduan harus dengan mengisi formulir isian pengaduan sesuai dengan format yang telah disediakan.

Penanganan Pengaduan, Instansi yang bertanggungjawab harus melakukan penanganan pengaduan dengan tahapan: Penerima Pengaduan Instansi yang bertanggungjawab memberikan tanda terima pengaduan kepada pengadu atau kepala desa/lurah atau acamat yang meneruskan pengaduan berupa: Nomor bukti penerimaan pengaduan/nomor registrasi pengaduan.  PPB-MB.