Denpasar, (Metrobali.com)

 

Tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota TIM PORA berhasil menangkap 4 WNA asal Nigeria yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay), pada 7 Maret 2023 lalu.

4 WNA asal Nigeria tersebut berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31).

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan orang asing pada suatu tempat di daerah Dalung.

Tim Inteldakim kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Dan dari hasil patroli keimigrasian yang dilakukan, didapati bahwa terdapat 4 WNA asal Nigeria yang sudah overstay.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, SMR terakhir masuk ke Indonesia pada 22 Desember 2022, COO terakhir masuk ke Indonesia pada 1 Desember 2022, KMU terakhir masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2018 dan CMI terakhir masuk ke Indonesia pada 10 Agustus 2019. Keempat WNA tersebut tinggal di Indonesia melebihi dari izin tinggal yang diberikan (overstay)”, papar Anggiat dalam konferensi pers update informasi seputar pengawasan keimigrasian di wilayah Bali, Minggu (12/3/2023).

Penangkapan 4 warga negara Nigeria tersebut merupakan sinergi dan kerjasama antar instansi dalam wadah TIM Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan aktivitas orang asing.

Sementara itu, menyikapi pemberitaan di media sosial yang ramai membahas mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Bali, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi Ngurah Rai terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami. Ini merupakan bukti kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi”, terang Sugito.

Ia melanjutkan, Pemerintah Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy) yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

“Ini yang menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi,” pungkas dia.

Pewarta : Tri Prasetiyo