Badung (Metrobali.com) 

 

Pada malam Minggu, 30 Oktober 2023, seorang pria berinisial INW (45 tahun) asal Ungasan Kuta Selatan Badung, diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

INW, yang bekerja sebagai security di daerah Jimbaran, ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 0,28 gram brutto atau 0,20 gram netto.

Penangkapan INW merupakan hasil dari pengembangan informasi dari masyarakat terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri yang dikantongi dari penyelidikan. Penangkapan dilakukan di Jalan Bingin Sari, Jimbaran Kuta Selatan, Badung.

“INW diamankan di Jalan Bingin Sari tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Jimbaran Kuta Selatan Badung,” ujarnya, di Badung, Selasa 7 November 2023.

Kasat Resnarkoba juga menyebutkan, kronologis penangkapan pria yang memiliki tatto di kedua tangan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku yang berhasil dikantongi petugas.

Berbekal dari ciri-ciri tersebut anggota Sat Resnarkoba sudah melakukan pembuntutan terhadap diri pelaku pada Minggu 30 Oktober 2023 malam, sejak dari Jalan Kampus Unud hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat berada di TKP, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan yang pada akhirnya petugas mengamankannya dan melakukan penggeledahan.

Saat itulah ditemukan sebuah bungkusan di bawah sebuah tiang listrik 1 pembungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat potongan pipet berwarna hitam kemudian di dalamnya berisi 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut, ia mengaku membelinya seharga Rp350 ribu.

Selain itu, INW juga mengakui bahwa ia sudah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2019, dimulai dari ajakan seorang teman.

Atas perbuatannya, INW dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini berarti pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Pelaku saat ini telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(Tri Prasetiyo)