Jembrana (Metrobali.com)
Polres Jembrana melalui Operasi (Ops) Sikat Agung 2023 berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Delapan pelaku berhasil dibekuk dalam operasi tersebut, selain mengamankan sejumlah barang bukti dan puluhan unit sepeda motor. Pengejaran terhadap pelaku tindak pidana dilakukan hingga ke Pulau Jawa.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim mengatakan dalam Operasi Sikat Agung 2023 selain mengungkap 2 kasus yang menjadi target operasi (TO), juga berhasil mengungkap 13 kasus non target operasi atau diluar dari target operasi (TO) yang sudah ditetapkan.
Operasi Sikat Agung 2023 dimulai dari tanggal 24 Pebruari sampai 10 Maret 2023. “Jadi selama 15 hari itu ada 15 kasus yang berhasil kita ungkap dengan 8 tersangka” jelas Kapolres Jembrana yang juga didampingi Kasi Humas, Iptu Made Astawa Astiawan, Minggu (12/3/2023).
Dari delapan (8) tersangka menurut Kapolres Juliana, 4 tersangka sudah ditahan dan 4 tersangka lainnya masih dibawah umur. “Kita juga telah mengamankan 2 tersangka kasus DPO berkaitan kasus penipuan emas” terangnya.
Disebutnya dari target yang ditetapkan sebelum pelaksanaan operasi, Polres Jembrana sudah memenuhi target tersebut 100 persen. Dan dari 15 kasus yang berhasil diungkap, 9 kasus diantaranya terjadi pada saat Operasi Sikat Agung 2023 berjalan. “Kasus terbesar yang kita ungkap dengan barang bukti 28 unit sepeda motor. Hari ini barang buktinya akan kita serahkan ke masing-masing Polres menjadi TKP” ungkapnya.
Disampaikan Kapolres, ke 28 barang bukti sepeda motor itu kasusnya terjadi di 8 kabupaten di Bali. Diantaranya Jembrana, Tabanan, Klungkung serta Karangasem. Dan terbanyak terjadi di Klungkung dengan 8 unit sepeda motor. Sedangkan empat kabupaten dan kota lainnya setelah dilakukan pengembangan adalah Bangli, Gianyar, Denpasar dan Buleleng.
Pihaknya juga masih melakukan pengembangan karena ada 4 sepeda motor yang belum diketahui identitasnya. “Kita kroscek lagi apakah sudah berpindah tangan atau sepeda motornya masih menjadi milik korban” imbuhnya.
Tersangka kata Kapolres Juliana, nantinya juga akan menjalani proses hukum di masing-masing polres tempat korban melapor. Sementara dua (2) tersangka yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) adalah HS, tersangka kasus pencurian hand phone (HP) dan AY kasus penipuan emas palsu. Tersangka HS ditangkap di Surabaya sedangkan tersangka AY di Bondowoso,
Tersangka kasus pencurian disangkakan pasal 362 KUHP dan tersangka penipuan pasal 378 KUHP. (Komang Tole)