Klungkung ( Metrobali.com )
Polres Klungkung pada Selasa (13/11) menggelar Operasi Pekat. Begitu gong operasi dibunyikan, anggota bergerak melakukan penyelidikan dilapangan. Tidak sia sia pada hari Rabu (14/11) pagi sekira pukul 05.15 wita anggota Sat Narkoba berhasil menyita puluhan liter Arak tanpa ijin.

Dari Informasi yang didapat Metrobali.com di Polres Klungkung, anggota Sat Narkoba saat mengadakan patroli di jalan Paksabali, Dawan, Klungkung, mencurigai ranmor ( mobil ) nopol DK 1892 AB. Setelah diperiksa mobil pic up tersebut bermuatan 13 jerigen yang isinya arak. Sang sopir setelah diperiksa diketahui bernama I Wayan Mudiarta 36 alamat Banjar Dinas Telun Wayah Bebetan, Desa Tri Eka Buana, Kec. Sidemen Karangasen. Saat ditanyak ijin peredaran arak yang dibawa, sang sopir tidak bisa menunjukan surat tersebut, akhirnya anggota Sat Narkoba menggiring sang Sopir bersama barang yang dibawa ke Malpores Klungkung guna proses lebih lanjut.

Sementara Kasubag Humas Polres Klungkung AKP I Made Sudanta membenarkan pihaknya mengamankan 13 jerigen arak. Di mana setiap jerigen berisi 30 liter arak dengan total semuanya 390 liter, ujarnya, Saat ditanyak ijin edarnya sang sopir tidak bisa menujukan apa yang diminta anggota dilapangan. Akhirnya barang dan sang sopir di amankan untuk proses lebih lanjut, imbuh Sudanta.

Sementara ketika ditemui Metrobali sang sopir mengaku arak yang dibelinya cukup lama bisa terkumpul hingga mencapai 390 liter, Per liter dibeli bervariasi dan paling tinggi seharga Rp 5.000. Rencana arak akan dibawa ke Gianyar dan Denpasar, ujarnya. “Dari  390 liter arak itu modal semuanya sebesar Rp 1.300.000, ” paparnya sambil memohon kepada petugas untuk tidak semua araknya disita.

Sanksi yang akan dikenakan terhadapnya menurut Sudanta adalah tindakan pidana pelanggaran Perda Prov Bali No 9 th 2002 pasal 11 huruf ( b ) tentang pengawasan dan pengendalian miras. Dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) yaitu denda yang nanti dikenakan oleh Hakim di Pengadilan. SUS-MB