Operasi Zebra Lempuyang tahun 2020 di Kabupaten Gianyar, Senin (2/11/2020). 
Gianyar (Metrobali.com)-
Operasi Zebra Lempuyang tahun 2020 di Kabupaten Gianyar yang dilaksanakan oleh Polres Gianyar sudah memasuki sepekan. Dalam sepekan ini, petugas hanya memberlakukan tilang selama 2 hari kepada pelanggar dan lebih mengedepankan himbauan dan teguran simpatik terkait tertib berlalulintas dan mentaati protokol kesehatan. Hal ini dikatakan oleh Kasatlantas Polres Gianyar, AKP Laksmi Trisna Dewi Wieryawan, Senin (2/11/2020).
“Untuk pelanggar kita tilang hanya selama 2 hari awal operasi, selanjutnya ada kebijakan dari pimpinan kita tidak melakukan penilangan terhadap pelanggar. Kita hanya memberikan himbauan secara simpatik agar masyarakat tertib berlalulintas, serta senantiasa menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Masyarakat pengguna jalan ditekankan untuk mentaati 3M yakni Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak. “Sesuai dengan kebijakan pimpinan untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya.
Dari data Satlantas Polres Gianyar, selama 2 hari awal operasi terdapat sebanyak 37 pelanggar yang ditilang. “Ini trendnya berkurang 93 persen dari operasi Zebra tahun 2019 lalu, ini menunjukan bahwa masyarakat pengguna jalan raya sudah sadar akan tertib berlalulintas,” ucapnya.
Sedangkan jumlah teguran kepada pelanggar selama 2 hari awal operasi adalah sebanyak 199 teguran, “Kami memberikan teguran simpatik kepada pelanggar kasat mata,” ujarnya.
Diharapkan, para pengguna jalan agar senantiasa tertib berlalu lintas dengan melengkapi administrasi kendaraan dan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) serta senantiasa mentaati protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. “Operasi Zebra Lempuyang tahun 2020 ini kita laksanakan dari tanggal 26 Oktober sampai 6 November 2020 mendatang,” tandas Kasatlantas.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar