Jakarta (Metrobali.com)-

Komite sekolah berperan sebagai pihak yang memunculkan pungutan-pungutan liar, demikian laporan dan evaluasi Ombudsman RI dalam Pelaksanaan dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2013.

“Mereka jadi agen untuk mewakili kepentingan sekolah dan bukan kepentingan peserta didik,” kata Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (25/7).

Laporan dan evaluasi PPDB 2013 itu menunjukkan panitia penerimaan peserta didik dan sekolah komite menjadi kelompok terlapor paling banyak dengan persentase 80,9 persen.

“Saya menduga komposisi komite sekolah tidak seperti dalam pasal 197 PP No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, tapi lebih banyak titipan dari kepala-kepala sekolah,” kata Budi.

Temuan Ombudsman tentang dominasi laporan terhadap panitia penerimaan peserta didik dan komite sekolah itu menjadi temuan baru pada laporan PPDB 2013.

“Tapi jika (komite sekolah) dibubarkan, tidak ada lagi perwakilan orang tua siswa di sekolah-sekolah,” kata Budi.

Atas laporan itu, Ombudsman akan memberikan saran ke kepala dinas-kepala dinas kota dan kabupaten, dan bupati dan walikota di 23 provinsi.

Budi menjelaskan 23 provinsi yang masuk dalam laporan Ombudsman tentang PPDB 2013 yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Bali, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Papua, Nusa Tenggara Timur.

Lalu, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara.

“Ada peningkatan sebanyak 387 laporan dibanding laporan pada 2012 karena kami menambah kantor perwakilan di 16 provinsi,” kata Budi. AN-MB