Umar Ibnu Alkhatab

Denpasar (Metrobali.com)-

Ombudsman Perwakilan Bali kembali membuka pengaduan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2014 pada Senin (23/6) di Denpasar, Jumat (20/6).

“Posko ini dibentuk untuk memberikan saluran bagi masyarakat dalam menyampaikan hal-hal yang dianggap mencederai proses PPDB 2014,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab.

Ia menjelaskan bahwa posko pengaduan itu dibuka selama hari kerja yaitu Senin–Jumat dengan datang langsung ke Kantor Ombudsman Perwakilan Bali Jalan Diponegoro No.182 Denpasar, Tlp/fax 0361237758 mulai pukul 09.00–17.00 Wita atau melalui pesan singkat elektronik (SMS) ke nomor 081999968172.

“Dalam pembukaan posko pengaduan PPDB 2014 sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu akan menerima dan monitoring ke seluruh sekolah-sekolah di Pulau Dewata,” ujarnya.

Pembukaan posko pengaduan tersebut dilakukan untuk tetap mengawal pelaksanaan PPDB demi terciptanya kualitas pelayanan publik khususnya di bidang pendidikan.

Pihaknya berharap pelaksanaan PPDB 2014 bisa berjalan dengan baik tanpa adanya praktek yang tidak prosedural seperti, adanya jalur khusus penerimaan peserta didik baru yang mengakibatkan pembengkakan kuota siswa baru di tingkat SMP, SMA, dan SMK.

Selain itu, seluruh kepala sekolah diharapkan mematuhi petunjuk pelaksanaan PPDB 2014 yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bali.

Sementara itu, Asisten Bidang Pengawasan Ombudsman Bali Dhuha F Mubarak berharap masyarakat ikut berperan aktif untuk menyampaikan penyelewengan dalam proses pendaftaran peserta didik di sekolah-sekolah.

“Langkah pembukaan posko pengaduan ini berdasarkan Undang-undang No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang menegaskan Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelaksanaan publik yang diselenggaran oleh penyelenggara negara dan pemerintah,” ujarnya.

Selain membuka posko, Ombudsman juga akan melakukan monitoring langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan tidak ada maladministrasi atau korupsi selama masa penerimaan siswa baru.

Sebelumnya, pada tahun 2013 Ombudsman Bali menerima pengaduan pelanggaran PPDB di beberapa sekolah di Kota Denpasar dan beberapa sekolah di kabupaten lainnya.

Berdasarkan hasil temuan di beberapa sekolah favorit di Kota Denpasar seperti, SMP Negeri 1 Denpasar dengan daya tampung 192 terjadi pembengkakakn penerimaan siswa baru mencapai 449 siswa, SMP Negeri 3 Denpasar dengan daya tampung 224 terjadi pembengkakan 460 siswa, dan SMP Negeri 1 Denpasar dari daya tampung 320 terjadi pembengkakan hingga 513 siswa. mAN-MB