Ilustrasi

 

Jembrana (Metrobali.com)

 

Propam Polres Jembrana menempatkan RP, terduga pelaku pencurian sapi betina dan anak sapi ditempat khusus (Patsus). Oknum anggota aktif Polres Jembrana asal Desa Berangbang, Kecamatan Negara juga menjalani proses pemeriksaan kode etik Polri.

Kasi Propam Polres Jembrana, Iptu I Putu Budi Santika, Selasa (7/11/2023) mengatakan, yang bersangkutan (RP) diamankan di Sipropam sesuai surat perintah pengamanan Kapolres Jembrana terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Dia (RP) sedang menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik Polri. Kami amankan sejak 3 November 2023 lalu,” jelas Budi Santika.

Terduga RP, kata dia, memiliki catatan buruk terkait disiplin. Dan Bapak Kapolres Jembrana sudah berupaya melakukan pembinaan. Namun dia kembali melakukan pelanggaran.

“Yang bersangkutan trek recordnya memang kurang disiplin. Kapolres sudah maksimal melakukan pembinaan tapi dia kembali melakukan pelanggaran. Yang jelas tindakannya sudah tidak mencerminkan sebagai anggota Polri,” terangnya.

Terduga RP, sambungnya, memiliki riwayat sakit pada kaki akibat menggunakan pen karena kecelakaan. “Yang bersangkutan sering mengeluh sakit karena sempat menjalani operasi ulang dan juga riwayat migren,” terang Mantan Kapolsek Kota Jembrana.

Disebutnya terduga RP belum masuk katagori disersi. Karena yang disebut disersi tidak melaksanakan dinas secara berturut-turut lebih dari 30 hari tanpa keterangan. Sedangkan terduga RP masih dibawah 30 hari.

Terkait kasusnya yang berpeluang damai, Budi Santika menjelaskan bahwa perbuatan terduga RP tidak bisa dihilangkan, meskipun kasus pidana diselesaikan dengan damai. “Terkait itu tentu institusi akan bertindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Kadek Wirawan pemilik sapi mengaku akan mencabut laporan karena dirinya dengan terduga pelaku RP masih ada hubungan keluarga. “Kami akan mencabut laporan mengenai kasus pencurian kedua sapi saya ini. Saya masih menunggu info dari kepolisian,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian sapi terjadi pada Kamis (26/10/2023). Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban Kadek Wirawan ke Polsek Negara. Berselang tiga hari Polsek Negara menerima laporan bahwa ada warga Desa Baluk yang membeli sapi dari seseorang seharga Rp.13,5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Dan kemudian menangkap terduga pelaku RP, anggota Polres Jembrana. (Komang Tole)