Ilustrasi

 

Jembrana (Metrobali.com)

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (18/1/2024) menjatuhkan vonis 4 bulan pidana penjara terhadap terdakwa P (bukan, R), oknum polisi Polres Jembrana.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PJU) selama 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Ketua Majelis Hakim Gde Putu Oka Yoga Bharata menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP..

Putusan hakim tersebut, diterima terdakwa P dan juga JPU dengan tidak mengajukan banding.

“Terdakwa tidak mengajukan banding. Kami juga menerima putusan itu,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, Jumat (19/1/2024).

Diberitakan sebelumnya, terdakwa diamankan berawal dari laporan warga Ketut T (60) asal Desa Berangbang, Kecamatan Negara yang mengaku kehilangan dua ekor sapi. Korban kehilangan sapi pada pada tanggal 26 Oktober 2023.

Dari hadil penyelidikan mengarah kepada terdakwa, oknum anggota Polres Jembrana. Terdakwa berhasil diamankan anggota Satreskrim bersama Provos Polres Jembrana di wilayah Kecamatan Mendoyo pada Jumat (3/11/2023).

Dua ekor sapi hasil curian sempat dijual terdakwa kepada salah seorang saudagar sapi dari Desa Baluk, Kecamatan Negara. Sapi dijual dengan harga Rp.13,5 juta. (Komang Tole)