Barang bukti Sabu (2)
Barang bukti Sabu
Denpasar, (Metrobali.com)-
Seorang oknum anggota ormas terbesar di Bali,  I Komang Surya (27), diamankan Direktorat Narkoba Polda Bali bersama Satgas CTOC, di Jalan Gatot Subroto Tengah tepatnya depan Toko Roti Jeco lantaran terlibat peredaran gelap narkoba, Selasa (19/9) sekitar pukul 20.30 wita
“Dari pengakuannya sudah setahun menjadi kurir narkoba dan ini dijadikan pekerjaan utama,” ujar Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, Rabu (20/9).
Tersangka akhirnya digiring ke kosnya Jalan Pondok Indah 1 No.1, lantai 2 kamar nomor 9 Desa Pemecutan Kaja untuk dilakukan penggeledahan.
“Ditemukan beberapa barang bukti yang diduga kuat merupakan narkoba jenis sabu,” kata Wadir.
Beberapa barang bukti diantaranya lima paket besar sabu, 68 paket kecil dan 1 paket plastik klip kecil. Dengan jumlah keseluruhan 498,97 gram netto. Selain itu ditemukan sebuah bong.
“Tersangka menerima kiriman paket narkotika jenis sabu dari Madiun Jawa Timur. Kemudian menyimpannya di dalam kamar kostnya,” terangnya.
Selanjutnya dari pengakuannya sabu tersebut akan diedarkan di seputaran  wilayah Denpasar. Pihaknya diamankan setelah petugas kepolisian melakukan pembuntutan terhadap tersangka yang saat itu telah menerima orderan barang.SIA-MB