Sidang Notaris

Sidang Notaris di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (17/7).

Denpasar, (Metrobali.com)-

Oknum notaris, Eunika Wahyu Praseyanti (54) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat akta jual beli tanah, menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 1,5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (17/7).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU I Putu Suparta Jaya dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat berupa akta otentik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Memohon kepada mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eunika Wahyu Prastyanti berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa ditahan,” tegas JPU saat membacakan tuntutannya, Senin (17/7).

Dalam pertimbangan meringankan, terdakwa disebut tidak menikmati keuntungan atas perbuatan yang dilakukan dan tersangka utama dalam perkara ini (Oktoviana Sarah Tangduli) yang menikmati hasil dari perbuatan ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Serta terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi orang lain dalam hal ini saksi korban Fike Stania,” tegas JPU

Usai mendengar tuntutan, oknum notaris yang terus menutupi wajahnya dengan tisu saat sidang langsung menangis sesenggukan. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa langsung menyatakan keberatan atas tuntutan dan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.

“Kami mohon waktu seminggu untuk menyiapkan pledoi,” ujar terdakwa.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya jual beli sebidang tanah dengan sertifikat hak milik Nomor 8683/Kel Benoa seluas 205 M2 atas nama pemilik I Wayan Mudra dan Made yang dibeli oleh Fike Stania dengan memakai jasa terdakwa sebagai Notaris pada Tanggal 4 Maret 2010. Saat itu Akta jual beli sudah ditandatangani oleh ke dua pihak, namun belum diberikan Nomor.

Lalu, terdakwa melakukan penundaan saat proses pengalihan hak atas tersebut dari pemilik I Wayan Mudra dan I Made Sendra kepada pihak pembeli Fike Stania atas permintaan Rodney John Diggle melalui Ni Ketut Trisnawati dengan alasan ada permasalahan keluarga antara Fike Stania dengan Rodney  John Diggle.

Karena ingin membangun Villa diatas tanah itu, Fike Stania meminta terdakwa untuk memberikan nomor dan tanggal pada akta Jual Beli tersebut sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kemudian, Akta jual beli yang sudah diberikan Nomor 55/2010 tanggal 11 Agustus 2010 itu digunakan sebagai syarat untuk mengajukan permohonan IMB oleh Fike Stania melalui kuasa hukumnya Putu Darmayasa ke pihak di Dinas Cipta Karya Badung dan kemudian terbit IMB/ Nomor 060/tanggal 27 Juni 2011 atas nama Fike Stania.

Selanjutnya, karena ingin membangun kolam renang dan teras yang digunakan sebagai ruang makan di Villa itu, Fike menyewa tanah milik Ni Ketut Trisnawati yang kebetulan bersebelahan dengan tanah yang dibangun Villa itu. Tanah sewa yang seluas 109 M2 itu dibagi menjadi 70 M2 untuk kolam renang dan 39 M2 dijadikan teras, dengan Akta sewa menyewa Nomor 20 tanggal 16 November 2010 antara Ketut Trisnawati dengan Fike Stania dan Rodney John Diggle yang dibuat dihadapan terdakwa sebagai Notaris. Yang disewa selama 25 tahun dari tanggal 16 November 2010 sampai 2035 dengan nilai Rp 25.000.000 per tahun.

Nah masalah mulai muncul ketika Roedney John Diggle dan Fike Stania resmi bercerai pada tanggal 7 Februari 2012 di Australia. Pada tanggal 28 Desember 2012, Oktaviana Sarah Tangduli yang mengaku sebagai pacar dari Roedney John Dinggle mendatangi kantor terdakwa untuk meminta menganti Akta jual beli Nomor 55/2010 tanggal 11 Agustus 2010 atas nama Fike Stania menjadi Oktaviana Sarah Tangduli dengan alasan uang pembelian tanah itu berasal dari Roedney.

“Pada mulanya terdakwa sempat menolak permintaan dari perempuan bernama Sarah itu. Namun karena terus didesak terdakwa kemudian menganti nama Akta Jual Beli tersebut mengunakan mesin ketik ,” kat Jaksa.SIA-MB