ojk

Jakarta (Metrobali.com)-

Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Penjaminan Kredit kepada PT Jamkrida Bangka Belitung berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-94/D.05/2014 tanggal 12 Agustus 2014.

Keterangan tertulis OJK melalui laman resminya, Senin (22/9), menyebutkan sebelumnya Direksi PT Jamkrida Babel telah mengajukan permohonan izin usaha Perusahaan Penjaminan Kredit dengan surat Nomor 14/Jamkrida/Dir/III/2014 tanggal 17 Maret 2014.

Kemudian melalui surat terakhir Nomor 062/Jamkrida/Dir/VIII/2014 tanggal 5 Agustus 2014, Direksi PT Jamkrida Babel telah menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Akta Pendirian PT Jamkrida Babel Nomor 51 tanggal 30 Maret 2012 juga telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor AHU-44699.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, otoritas itu memiliki wewenang untuk memberikan izin usaha Perusahaan Penjaminan Kredit kepada PT Jamkrida Babel yang berkedudukan di Kota Pangkalpinang.

Keputusan Dewan Komisioner OJK itu dapat diubah atau ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan. Adapun Keputusan Dewan Komisioner itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 12 Agustus 2014. AN-MB