Jakarta (Metrobali.com) –

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengajak bank BUMN yang memiliki kredit perumahan rakyat (KPR), untuk memanfaatkan produk sekuritisasi aset yang dikeluarkan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).

“Sejauh ini bank yang aktif memanfaatkan fasilitas ini baru BTN saja. Bank lain sebenarnya bisa ikut sekuritisasi aset KPR, bisa dimulai dari bank-bank BUMN,” ujar Firdaus di sela seminar prospek investasi surat utang perumahan di Jakarta, Senin.

Firdaus menjelaskan bahwa sekuritisasi aset KPR ini memiliki manfaat yang baik karena berpotensi menaikkan harga rumah, selain itu agunan dari sekuritisasi merupakan bagian dari tagihan kredit perumahan sehingga dinilai aman.

Dia menilai bahwa sekuritisasi aset KPR juga merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi risiko turunnya harga rumah.

Lebih lanjut Firdaus mengemukakan bahwa dalam waktu dekat OJK akan mengeluarkan aturan yang memberikan kuasa pada SMF untuk mengeluarkan surat utang yang bertujuan mempermudah penyaluran KPR.

“Lalu uang hasil obligasi ini untuk sekuritisasi aset bank, jadi dananya bisa digunakan kembali untuk pembiayaan sektor perumahan,” jelas Firdaus.

Surat utang itu dapat dibeli oleh institusi seperti perusahaan asuransi atau lembaga dana pensiun melalui perbankan yang menyalurkan KPR.

“Prosesnya sudah sampai final tinggal diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK untuk jadi sebuah peraturan OJK,” kata Firdaus.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya juga masih harus berkoordinasi dengan pengawas pasar modal terkait dengan peraturan baru yang diharapkan akan segera dirilis pada akhir Januari 2014.

Menurut Firdaus, peraturan itu juga dapat membantu meningkatkan equitas SMF dan menyediakan fasilitas untuk membantu perbankan dalam menyalurkan KPR. (Ant)