Gianyar (Metrobali.com)

 

Anggota DPR RI Nyoman Parta didatangi sejumlah pekerja Hotel Grand Ina Bali Beach yang secara tiba-tiba di PHK oleh Manajemen.

Mungkin seperti di sambar petir, begitulah gambaran cerita Made Sudana dan para pekerja Hotel Grand Ina Bali Beach lainnya yang secara tiba-tiba di PHK.

Sudana bersama 280 pekerja meyampaikan keterkejutan di undang mendengarkan sosialisasi dari Manajemen HIN tanggal 25 hari ini yang menyampaikan bahwa seluruh pekerja Bali Beach yang berjumlah 380 semua Di PHK. Mereka mengadukan PHK ini ke Rumah Aspirasi.

“Saya akan memberikan pembelaan terhadap pekerja, tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan sewenang-wenang di Bali, terlebih lagi bahwa perusahaan itu adalah BUMN, Ada wajah negara dalam BUMN, kebijakan BUMN harus manusiawi, jangan sewenang- wenang,” tegas Anggota DPR RI, Nyoman Parta saat menerima para pekerja Hotel Grand Ina Bali Beach yang secara tiba-tiba di PHK di Rumah Aspirasi di Gianyar, Senin (25/7/2022).

Kenapa mereka terkejut dan menolak di PHK sepihak karena dua bulan sebelumnya tepatnya tgl 25 April sudah ada keputusan antara Pekerja dengan Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Nomor: 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach, sekali lagi merumahkan bukan mem-PHK

“Adapun keputusannya merumahkan pekerja itu berisi tentang kesepatan:
Mendapatkan upah (Gaji Pokok) secara rutin setiap bulan mulai dari pekerja dirumahkan sampai dengan dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai dan Pekerja berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekrutmen,” terang Nyoman Parta, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini yang dikenal aktif dalam membela kepentingan masyarakat ini

“Kesepakatan ini telah berjalan selama 2 bulan, namun tiba-tiba tadi pagi pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK jelas mereka menolak di PHK,” pungkas Parta. (RED-MB)