Gianyar, (Metrobali.com)
Anggota Komisi VI DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, Nyoman Parta mengumpulkan pelaku UMKM tercecer yang tidak mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada, Sabtu (31/10/2020) kemarin di Warung Paros, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan menghadirkan Executive Vice Presiden BRI Bali-Nusra, Ida Bagus Ketut Subagia, Dinas Koperasi & UKM Kabupaten Gianyar, dan Kepala Desa Se-Kecamatan Sukawati, Nyoman Parta meminta agar Bank BRI dan Dinas Koperasi & UKM Gianyar melakukan pendataan UMKM yang riil, karena berdasarkan data yang didapatkan di lapangan, Parta mencatat masih banyak pelaku UMKM kita di Bali yang tidak mendapatkan BPUM.
“Data UMKM di Bali harus riil, apapun itu usahanya, baik dari dagang bubur, dagang semat, dagang jamu agar mendapatkan bantuan dan rakyat merasakan bantuan negara di tengah Pandemi Covid-19 ini,” ujar politikus PDI Perjuangan ini seraya menyatakan Pemerintah Pusat memberikan perhatian untuk Bali, karena kontraksi ekonomi paling tinggi terjadi di Bali.
Parta juga menyebutkan kuota program BPUM ini masih banyak, untuk itu ia berharap Desa merekap data UMKM yang tercecer ini, lalu di bawa ke Dinas Koperasi agar masyarakat lebih mudah melakukan registrasi.
Mendengar hal itu, Executive Vice Presiden BRI Bali-Nusra, Ida Bagus Ketut Subagia menyatakan Bali yang ketergantungan dengan pariwisata saat ini pertumbuhan ekonominya sangat terpuruk. Bahkan Bank di situasi sekarang ini juga ikut terkena dampak, karena tidak ada yang membiayai kredit secara normal.
Sehingga ditengah pandemi ini, Negara meluncurkan berbagai program salah satunya ada program yang melindungi UMKM, namanya BPUM. “BPUM merupakan bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia, besarannya Rp 2,4 juta,” ujar Pimpinan Wilayah BRI Denpasar asal Kabupaten Karangasem ini.
Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi yang berada di domisilinya. Syaratnya Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK); Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya; Bukan ASN; dan Bukan anggota TNI/POLRI; serta Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Selain program BPUM, Executive Vice Presiden BRI Bali-Nusra, Ida Bagus Ketut Subagia lebih lanjut menyatakan bahwa Bank BRI juga masih mempunyai plafon KUR, dengan bunga yang sangat murah yakni 6 persen pertahun.
“KUR ini ada 3 di BRI, mulai KUR Mikro yang dilayani di BRI UNIT sampai kredit Rp 50 juta, KUR Kecil ini dilayani sampai Rp 500 juta. Syaratnya harus mengumpulkan KTP, Surat Nikah (Kalau Sudah Nikah, red), Surat Ijin Usaha Mikro, Surat Keterangan Usaha dari Desa,” tambahnya sembari mengingatkan Kepala Desa agar tidak membebani masyarakat disaat mengeluarkan Surat Keterangan Usaha dari Desa, karena selama ini ada laporan bahwa Desa melakukan penarikan dana untuk mengeluarkan surat tersebut.
Sedangkan yang ketiga bernama KUR Super Mikro, KUR ini syaratnya sederhana dan jumlah kreditnya Rp 10 juta. Secara kriteria, bahwa yang berhak menerima KUR ini adalah pekerja terkena PHK di usaha produktif, hingga ibu rumah tangga yang melakukan usaha produktif.
“Sampai bulan Desember 2020 KUR Super Mikro ini melayani masyarakat dengan tidak bayar bungga, karena bungganya di tanggung negara,” tutup Ida Bagus Ketut Subagia. (Ctr)