DHAMANTRA CENTER
Denpasar (Metrobali.com) –
Selaku anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, Nyoman Dhamantra kembali melakukan Reses, untuk Masa Sidang IV tahun 2017, yang diikuti dengan Sosialisasi 4 Pilar Bangsa di Kelurahan Benoa (Badung), desa Sebali (Gianyar) dan Berambang (Jembrana) dan seterusnya.
Salah satunya dihadapan pengurus dan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kantor Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Senin (8/5). Dalam kesempatan itu,  Nyoman Dhamantra, yang didampingi Kadek Duarsa (Ketua LPM), menuturkan mengenai pentingnya sosialisasi dan memperkuat NKRI, Pancasila dan UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. Ini dikarenakan saat ini sudah terlihat berbagai ancaman radikalisme dan disintegrasi, akibat lunturnya nilai-nilai tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk itu, Dhamantra berharap rakyat Bali tidak terseret politik identitas, seperti dalam pemilihan kepala daerah serentak, khususnya di DKI Jakarta.
“Rakyat Bali harus dapat saling menghormati, termasuk soal pilihan kandidat yang berbeda-beda antara satu orang dengan yang lainnya. Mengingat, kini ada yang gemar menebar kebencian dan kemarahan, yang kini kian meluas. Seharusnya menebar keadilan serta kebaikan, sehingga peminpin yang terpilih dapat mewujudkanya,” jelas Dhamantra.
Selain itu, juga sebagai bagian dari negara demokratis, rakyat harus dapat memilih pejabat serta pemimpin yang baik. Sebab pada prinsipnya kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat, yang kemudian dimandatkan kepada pejabat baik pusat dan daerah. Pejabat yang sudah terpilih pun harus dapat berpihak kepada rakyat dan bukan kepada satu golongan saja.
“Sesuai dengan 4 Pilar ini, kita sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI  dengan ideologinya Pancasila yang memiliki arti gotong royong, kekeluargaan dan kasih sayang. Pemimpin juga harus memiliki dasar ini,” ujar Dhamantra.
Sejumlah pertanyaan dan usulan dari hadirin berkembang dalam acara tersebut. Umumnya terkait dengan rencana penutupan hak kelola masyarakat atas sumber daya alam, khususnya pulau Penyu, Benoa.
Menanggapi hal tersebut, Nyoman Dhamantra mengacu pada penjelasan UU 41/1999 tentang Kehutanan jounto PP 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Dalam UU 41/1999 khususnya pada penjelasan pasal 5, tentang “hutan desa”, adalah hutan negara yang berada di dalam wilayah suatu desa, dimanfaatkan oleh desa, untuk kesejahteraan masyarakat desa tersebut, seperti sudah lama di praktekan di pulau Penyu.
“Hal ini dilakukan secara bertahap, mulai dari perpanjangan hak kelola, sampai perubahan (konvesi) hak kelola. Sampaikan permohonan tersebut kepada Bupati Badung, Kanwil Kehutanan Provinsi Bali, dan. instansi terkait. Tembusan kepada saya, melalui Dhamantra Centre. Saya selaku Anggota DPR RI, akan kawal masalah ini. Negara harus menjamin dan melindungi hak-hak rakyat terkait pengelolaan sumber daya alam, termasuk di pulau Penyu dan sekitarnya, ” tutup Dhamantra. RED-MB